Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 06 Desember 2023 | 13:19 WIB
Ilustrasi caleg. [Ist]

Tata Cara & Aturan APK

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang “Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu.

APK ini juga dapat memuat simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 28 Peraturan tersebut.

Adapun pada pasal 32 Peraturan KPU RI Nomor 33 tahun 2018 tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, Alat Peraga Kampanye yang boleh digunakan antara lain:

Baca Juga: Lagi, Balon Meledak saat Hendak Diterbangkan, Warganet: Kok ya Masih Diulangi

a. Baliho, billboard, atau videotron;

b. Spanduk, atau

c. Umbul-umbul.

Kemudian ukuran Alat Peraga Kampanye tersebut juga memiliki ketentuan dalam ukurannya sebagai berikut:

a. Baliho:

Baca Juga: Cemburu Buta, Mertua Gelap Mata Bacok Menantunya Sendiri

Paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter)

Load More