Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 06 Desember 2023 | 13:50 WIB
Ilustrasi menikah. [Pixabay]

SuaraJatim.id - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan mencatat sebanyak 301 anak mengajukan dispensasi nikah. Puluhan di antaranya karena hamil duluan.

Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Setianto mengatakan, data tersebut komulatif dari sejak Januari hingga November 2023. Rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah merupakan usia sekolah, yakni antara 16 sampai dengan 18 tahun.

“Mulai bulan Januari sampai November 2023, ada 301 anak yang mengajukan diska, dengan rincian penyelesaian perkara 295 atau 98,01 persen,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Rabu (6/12/2023).

Dia menjelaskan, alasan mereka mengajukan dispensasi menikah rata-rata takut zina. Namun, ada juga yang hamil duluan.

Baca Juga: Persela Lamongan Boyongan ke Tuban Usai Lawan Deltras FC

Sebanyak 256 anak mengajukan dispensasi nikah karena takut zina. Sedangkan 45 orang lainnya alasan hamil duluan.

“45 hamil duluan dan sisanya beralasan takut zina, didominasi takut zina. Sampai saat ini masih menyisakan 6 pengajuan yang belum terselesaikan,” katanya.

Setianto mengungkapkan, dispensasi nikah terbanyak pada Bulan Juni dengan 43 perkara.

Sebenarnya, kata dia, jumlah pengajuan dispensasi menikah di wilayahnya tahun ini menurun dari sebelumnya. Kendati demikian, Setianto tetap berharap bisa terus ditekan.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan dengan meningkatkan sinergitas bersama dengan Pemkab Lamongan.

Baca Juga: Deltras Wajib Waspada, Persela Ingin Perpisahan di Stadion Surajaya Berakhir Manis

“Sebelum digelar Sidang Diska, dianjurkan agar lebih dulu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan sebagai pertimbangan,” tuturnya.

Ruang sidang pengajuan dispensasi menikah saat ini berada di Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Kita punya 4 ruang sidang, 3 di kantor PA dan 1 di MPP yang khusus untuk sidang Diska,” tandasnya.

Load More