SuaraJatim.id - Pernikahan pemain Timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri dengan putri (alm) Ustaz Jefri Al Buchori, Adiba Khanza jadi sorotan banyak pihak. Keduanya menikah pada Minggu (10/12/2023).
Bukti sebagai cinta sejatinya utuk Adiba Khanza, eks pemain Lechia Gdansk itu memberikan mahar dengan nilai cukup fantastis.
Diketahui, Egy memberikan mahar berupa 46 gram logam mulia, 14 gram perhiasan emas dan uang sebesar 1.210 euro. Jika 1210 euro dikonversi ke rupiah, Egy berikan Rp20.392.130.
Mahar Egy Maulana Vikri untuk Adiba pun jadi sorotan publik. Mahar itu dianggap sebagai bukti cinta sejati Egy Maulana Vikri.
Di dalam agama Islam, mahar atau mas kawin merupakan hal sakral dan memiliki arti penting bagi laki-laki untuk perempuan yang akan ia nikahi.
Dalil mengenai mahar dalam Islam, terdapat dalam Al-Qur'an, tepatnya di dalam Surat An-Nisa ayat 4 yang menyatakan,
“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”, dikutip dari Islam NU Online.
Saat sudah melaksanakan ijab qabul, mahar 46 gram logam mulia, 14 gram perhiasan emas dan uang sebesar 1.210 euro sepenuhnya dimiliki oleh Adiba sebagai istri Egy Maulana Vikri.
Ketentuan Mahar dalam Islam
Baca Juga: Jangan Kaget, Ini Sumber Kekayaan Mentereng Egy Maulana Vikri Suami Adiba
Jika suami memakai mahar tersebut untuk kepentingannya sendiri, maka hukumnya menurut Islam adalah dosa atau dusta. Hal ini telah disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 20.
Agama Islam mengizinkan mahar diberikan oleh pihak laki-laki dalam bentuk apa saja (cincin dari besi, sebutir kurma, ataupun jasa), tetapi demikian mempelai wanita sebagai pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mahar tersebut.
Untuk mengetahui pengertian dari mahar, kita bisa melihatnya pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75
الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.
Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”
Hukum mahar ini ialah wajib, sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji
Berita Terkait
-
Media Korsel Tebar Rumor Persib Tertarik dengan Park Hang-seo, Bagaimana Nasib Bojan Hodak?
-
Pedas! Media Asing Sebut Target Timnas Indonesia Bukan Lolos ke Piala Dunia, tapi..
-
Deretan Legenda Timnas Indonesia Asal Bekasi, Satu Pemain Pernah Bikin Repot Diego Maradona
-
Aminuddin Maruf Anak Petani Karawang yang Jadi Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Eks Stafsus Milenial Jokowi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Viral Oknum Polisi Tuban Hajar Badut Jalanan, Kini Terancam Sanksi Propam
-
Petani Magetan Terbujur Kaku di Pematang Sawah Tersengat Listrik Pompa Air
-
Viral Video Adu Mulut Melawan Pedagang: Ketua DPRD Gresik Menghadap BK
-
19 Pekerja PT BMI Lamongan Tumbang Akibat Menghirup Gas di Ruang Produksi
-
Misteri Kerangka Manusia di Bukit Gumuk Tengu Jember: Jejak Margo Slamet di Balik Tebing Terjal