SuaraJatim.id - Pernikahan pemain Timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri dengan putri (alm) Ustaz Jefri Al Buchori, Adiba Khanza jadi sorotan banyak pihak. Keduanya menikah pada Minggu (10/12/2023).
Bukti sebagai cinta sejatinya utuk Adiba Khanza, eks pemain Lechia Gdansk itu memberikan mahar dengan nilai cukup fantastis.
Diketahui, Egy memberikan mahar berupa 46 gram logam mulia, 14 gram perhiasan emas dan uang sebesar 1.210 euro. Jika 1210 euro dikonversi ke rupiah, Egy berikan Rp20.392.130.
Mahar Egy Maulana Vikri untuk Adiba pun jadi sorotan publik. Mahar itu dianggap sebagai bukti cinta sejati Egy Maulana Vikri.
Di dalam agama Islam, mahar atau mas kawin merupakan hal sakral dan memiliki arti penting bagi laki-laki untuk perempuan yang akan ia nikahi.
Dalil mengenai mahar dalam Islam, terdapat dalam Al-Qur'an, tepatnya di dalam Surat An-Nisa ayat 4 yang menyatakan,
“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”, dikutip dari Islam NU Online.
Saat sudah melaksanakan ijab qabul, mahar 46 gram logam mulia, 14 gram perhiasan emas dan uang sebesar 1.210 euro sepenuhnya dimiliki oleh Adiba sebagai istri Egy Maulana Vikri.
Ketentuan Mahar dalam Islam
Baca Juga: Jangan Kaget, Ini Sumber Kekayaan Mentereng Egy Maulana Vikri Suami Adiba
Jika suami memakai mahar tersebut untuk kepentingannya sendiri, maka hukumnya menurut Islam adalah dosa atau dusta. Hal ini telah disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 20.
Agama Islam mengizinkan mahar diberikan oleh pihak laki-laki dalam bentuk apa saja (cincin dari besi, sebutir kurma, ataupun jasa), tetapi demikian mempelai wanita sebagai pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mahar tersebut.
Untuk mengetahui pengertian dari mahar, kita bisa melihatnya pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75
الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.
Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”
Hukum mahar ini ialah wajib, sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji
Berita Terkait
-
Media Korsel Tebar Rumor Persib Tertarik dengan Park Hang-seo, Bagaimana Nasib Bojan Hodak?
-
Pedas! Media Asing Sebut Target Timnas Indonesia Bukan Lolos ke Piala Dunia, tapi..
-
Deretan Legenda Timnas Indonesia Asal Bekasi, Satu Pemain Pernah Bikin Repot Diego Maradona
-
Aminuddin Maruf Anak Petani Karawang yang Jadi Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Eks Stafsus Milenial Jokowi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Viral Aksi Massa Nyaris Bakar Kantor Muhammadiyah di Madura, Ini Penyebabnya
-
Bara yang Dikira Padam Berujung Petaka, Gudang Arang di Bondowoso Hangus Terbakar
-
Berkat KUR BRI, Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Kini Berkembang Pesat
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan