SuaraJatim.id - Pernikahan pemain Timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri dengan putri (alm) Ustaz Jefri Al Buchori, Adiba Khanza jadi sorotan banyak pihak. Keduanya menikah pada Minggu (10/12/2023).
Bukti sebagai cinta sejatinya utuk Adiba Khanza, eks pemain Lechia Gdansk itu memberikan mahar dengan nilai cukup fantastis.
Diketahui, Egy memberikan mahar berupa 46 gram logam mulia, 14 gram perhiasan emas dan uang sebesar 1.210 euro. Jika 1210 euro dikonversi ke rupiah, Egy berikan Rp20.392.130.
Mahar Egy Maulana Vikri untuk Adiba pun jadi sorotan publik. Mahar itu dianggap sebagai bukti cinta sejati Egy Maulana Vikri.
Di dalam agama Islam, mahar atau mas kawin merupakan hal sakral dan memiliki arti penting bagi laki-laki untuk perempuan yang akan ia nikahi.
Dalil mengenai mahar dalam Islam, terdapat dalam Al-Qur'an, tepatnya di dalam Surat An-Nisa ayat 4 yang menyatakan,
“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”, dikutip dari Islam NU Online.
Saat sudah melaksanakan ijab qabul, mahar 46 gram logam mulia, 14 gram perhiasan emas dan uang sebesar 1.210 euro sepenuhnya dimiliki oleh Adiba sebagai istri Egy Maulana Vikri.
Ketentuan Mahar dalam Islam
Baca Juga: Jangan Kaget, Ini Sumber Kekayaan Mentereng Egy Maulana Vikri Suami Adiba
Jika suami memakai mahar tersebut untuk kepentingannya sendiri, maka hukumnya menurut Islam adalah dosa atau dusta. Hal ini telah disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 20.
Agama Islam mengizinkan mahar diberikan oleh pihak laki-laki dalam bentuk apa saja (cincin dari besi, sebutir kurma, ataupun jasa), tetapi demikian mempelai wanita sebagai pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mahar tersebut.
Untuk mengetahui pengertian dari mahar, kita bisa melihatnya pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75
الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.
Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”
Hukum mahar ini ialah wajib, sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji
Berita Terkait
-
Media Korsel Tebar Rumor Persib Tertarik dengan Park Hang-seo, Bagaimana Nasib Bojan Hodak?
-
Pedas! Media Asing Sebut Target Timnas Indonesia Bukan Lolos ke Piala Dunia, tapi..
-
Deretan Legenda Timnas Indonesia Asal Bekasi, Satu Pemain Pernah Bikin Repot Diego Maradona
-
Aminuddin Maruf Anak Petani Karawang yang Jadi Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Eks Stafsus Milenial Jokowi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!
-
Derita Warga Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumah Tertimbun, Yang Tersisa Selimut dan Bantal!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Pelukan di Bawah Abu Gunung Semeru: Kisah Dramatis Imron Hamzah Gendong Putra Lari dari Wedus Gembel