Galih Prasetyo
Sabtu, 16 Desember 2023 | 08:06 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

AW kemudian ditangkap di Kalimantan Timur, sementara SA diringkus polisi di Kencong. Barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk menjemput Hasiya sudah digadaikan. Para tersangka dijerat dengan pasal 338, 339, 340 junto 55 ayat 1 KUHP.

“Ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," kata Nurhidayat.

Load More