SuaraJatim.id - Bantuan sosial alias bansos menjadi salah satu program yang ditawarkan oleh pasangan capres cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias AMIN. Menurut Timnas AMIN, program Bansos Plus yang digulirkan nantinya lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas bagi penerimanya.
"Program bansos plus ini yang akan diperbaiki tata kelolanya," kata Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN Reynaldi Sarijowan seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/12).
Dijelaskan oleh Reynaldi, bahwa perubahan yang dibawa oleh pasangan calon nomor urut 1 itu bukan meniadakan apa yang telah ada, melainkan akan meningkatkan dan mengubah ke ranah lebih baik.
Seperti bansos, kata Reynaldi, nantinya jika AMIN terpilih untuk memimpin Indonesia akan memperbaiki tata kelola bansos, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.
Selain itu, data penerima bansos juga akan diperbaiki dan disempurnakan karena hingga saat ini data penerima masih banyak yang tidak tepat, bahkan yang seharusnya menjadi penerima malah tidak begitu sebaliknya.
"Bansos plus itu sebenarnya meningkatkan kualitas dan kuantitas program, dan manfaatnya bisa lebih luas lagi," ujarnya.
Anies Baswedan saat kampanye di Provinsi Riau memperkenalkan program bansos plus, yang merupakan upgrade dari program sebelumnya.
Program tersebut, kata Anies, sekaligus memperkuat salah satu poin perubahan, yakni meningkatkan apa yang sudah baik. Bansos plus ini memiliki tiga poin utama, yakni plus manfaatnya, plus penerimanya, plus layanannya.
"Kedua, kami juga mengenalkan bansos plus, plus manfaatnya yang artinya manfaatnya akan ditambah, plus penerimanya yang artinya data penerima diperbaiki, dan plus layanannya yang artinya negara memberikan pelayanan terbaik kepada semua penerima bansos plus," jelasnya.
Baca Juga: Ponpes Lirboyo Berikan Dukungan untuk AMIN, Kiai Anwar Mansyur: Udahlah Nurut Sama Saya
Bansos Pemerintahan Jokowi
Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Selain itu, ketentuan yang mengatur bansos yaitu tentang Pengelolaan bansos tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
Aturan ini mencabut Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tag
Berita Terkait
-
Ponpes Lirboyo Berikan Dukungan untuk AMIN, Kiai Anwar Mansyur: Udahlah Nurut Sama Saya
-
Gibran Rakabuming Bikin Ibu Hamil Klepek-klepek, Teriak: Ya Allah Ganteng Banget!
-
Postingan Khofifah Jalan Sehat di Situbundo Diserbu Pendukung AMIN dan Prabowo
-
Gaya Komunikasi Politik Capres Disorot, Masing-Masing Punya Karakter Menonjol
-
Prabowo Debat Santai, Tapi Jawabannya Tegas dan Kuasai Isu Sensitif, Pengamat: Kata-katanya Jadi Viral
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Wadah Krim Wajah Jadi Kedok, Sabu 17 Gram Gagal Masuk Lapas Banyuwangi
-
Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup Imbas Kebakaran Hutan
-
Gunung Semeru 3 Kali Erupsi Hari Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
-
Ibu, Sefril Nggak Bisa Pulang: Video Terakhir Atlet Panjat Tebing Sebelum Gugur di Badai Api Bromo
-
Terjebak Badai Api Bromo: 4 Petugas dan Relawan Gugur Terpanggang di Lereng Pusung Lingker