Ilustrasi Bansos Covid-19. [Antara/M Risyal Hidayat]
Saat ini Kementerian Sosial melaksanakan program bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Hal ini sesuai dengan UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 11 (2) yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yg telah ditetapkan menjadi dasar bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.
Adapun program bantuan sosial yg sudah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diantaranya Program Sembako, PKH dan PBI-JK.
Tag
Berita Terkait
-
Ponpes Lirboyo Berikan Dukungan untuk AMIN, Kiai Anwar Mansyur: Udahlah Nurut Sama Saya
-
Gibran Rakabuming Bikin Ibu Hamil Klepek-klepek, Teriak: Ya Allah Ganteng Banget!
-
Postingan Khofifah Jalan Sehat di Situbundo Diserbu Pendukung AMIN dan Prabowo
-
Gaya Komunikasi Politik Capres Disorot, Masing-Masing Punya Karakter Menonjol
-
Prabowo Debat Santai, Tapi Jawabannya Tegas dan Kuasai Isu Sensitif, Pengamat: Kata-katanya Jadi Viral
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar