
SuaraJatim.id - Makamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Pilkada Serentak yang diajukan sejumlah kepala daerah.
Dalam putusannya, MK menyebut kepala daerah hasil Pilkada 2018, namun dilantik pada 2019 tetap memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakan pilkada serentak tahun 2024.
Diketahui, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada Bulan November. Artinya, Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Khofifah Indar Paranwansa-Emil Dakdak batal lengser akhir Desember 2023.
Keduanya ikut Pilada 2018, tetapi baru dilantik pada 13 Februari 2019. Masih ada kurang dari 2 bulan lagi.
Baca Juga: 'Saya Kan Wali Kota Pak' Kata Gibran Merespon Jawaban Mahfud MD Soal Carbon Capture and Storage
Khofifah angkat bicara mengenai putusan MK tersebut. Dia mengaku telah ditelepon Kemendagri terkait masa jabatan tersebut.
“Iya iya (sampai 13 Februari 2024). Tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri telpon begitu. Wes mari rek, wes mari. Proses biasa wae," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--media parner Suara.com.
Dia menyebut akan mengebut sejumlah program yang belum rampung di sisa masa jabatannya. Mengingat banyak pekerjaan rumah yang belum selesai.
"Banyak program yang seharusnya diresmikan memang nggak nutut kalau Desember berhenti. Memang bisa diwakilkan, dan nggak harus saya. Pada Januari 2024 ini memang ada rutilahu di Blitar tahap dua, rutilahu di Ponorogo, ada lagi tanggul di Kalibuntu Probolinggo, rob sudah 25 tahun, ada juga jalan di pesantren di Bangkalan, banyak sih proyek-proyek infrastruktur yang Desember ini siap diresmikan. Mereka maunya,” katanya.
Kendati masa jabatannya masih berlanjut, namun Khofifah tetap akan melanjutkan rencana umrahnya. Gubernur kelahiran Surabaya itu akan umrah pada 1 Januari 2024.
Baca Juga: Tebalnya Kantung Mata Gibran Rakabuming, Apa Penyebanya, Kurang Tidur?
Sementara itu terkait deklarasi dukungan di Pilpres, dia pun memastikan tidak ada yang berubah. Meskipun masa jabatannya batal berakhir pada Desember 2023.
“Januari rek sesuai janjiku. Januari lho kurang seminggu,” tegasnya.
Sebelumnya, tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019, yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachmin, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul mengajukan gugatan ke MK terkait UU Pilkada Serentak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Jakmania Gerah Persija Dipimpin Mohamad Prapanca dan Bambang Pamungkas, Pelatih: Nggak Tahu
- 1 Detik Gabung Bhayangkara FC Shayne Pattynama Cetak Rekor Jadi Pemain Termahal?
- Wonderkid 21 Tahun Minat Gabung Timnas Indonesia U-23, Sudah Tembus Skuad Utama di Klubnya
- Gantengnya Motor Petualang Yamaha TW200: Mesin Sekelas Tiger, Harga Premium Setara XMAX
Pilihan
-
PSS Sleman dalam Bahaya, Bintang Persija Tegaskan Ingin Lanjutkan Kemenangan
-
Siapa Raja Gol dan Assist BRI Liga 1? Egy Maulana Vikri Dikepung 4 Asing
-
Ogah Bernasib Seperti Yuran, Bojan Hodak Pilih Bungkam Soal Sanksi Ciro Alves
-
Temui Kasmudjo, Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum Soal Dugaan Ijazah Palsu
-
Meski Anjlok, Penjualan Mobil Listrik Masih Unggul dari Mobil Hybrid di April 2025
Terkini
-
Gubernur Khofifah: Wujudkan Ketahanan Pangan dan Zero Stunting di Jatim Lewat Pasar Murah
-
Cerita Pria Ngawi 'Anunya' Terjepit Paralon, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Awas Pungli Saat PPDB, DPRD Jatim Buka Diri Terima Laporan
-
Peresmian SPAM oleh Gubernur Khofifah: Ribuan Warga Singosari Malang Terbebas Krisis Air Bersih
-
Update Link DANA Kaget 13 Mei 2025, Saldo Kembali Terisi Meski Usai Liburan