SuaraJatim.id - Masih ingat dengan nama Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang aniaya kekasihnya, Dini Sera Afrianto hingga tewas di Basement Lendmark Mall Surabaya? Kasus yang terjadi pada Oktober 2023 lalu ternyata masih tahap P-19 atau belum P-21.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce seperti dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com, hal ini lantaran masih ada beberapa berkas perkara yang belum lengkap hingga akhirnya pihak penuntut umum mengembalikan berkas ke penyidik.
Namun, Kombes Pasma tidak menjelaskan berkas apa yang tidak lengkap. Namun ia memastikan tersangka Ronald Tannur masih ada di dalam sel Polrestabes Surabaya untuk menjalani hukuman.
Anak anggota DPR RI Fraksi PKB melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga meninggal dunia di basement salah satu mall di Surabaya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anak Anggota DPR Ronald Tannur Berharap Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Ronald Tannur juga sudah melakukan reka adegan untuk menjawab teka teki saat dirinya menghabisi nyawa dari kekasihnya tersebut.
Ronald Tannur sendiri dijerat oleh polisi dengan pasal 338 tentang pembunuhan atau dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Kasus Ronald Tannur
Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan fakta baru saat rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan berujung kematian yang menjerat Ronald Tannur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, selama rekrontruksi di Blackhole KTV, basemen parkiran Lenmarc Mall, dan apartemen Tanglin Orchard, polisi tidak menemukan adanya unsur kelalaian.
Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Baru Terkait Kasus Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Terancam Hukuman Lebih Berat
Ronald Tannur tidak memberikan peringatan, terutama saat mengendarai mobilnya yang membuat korban Dini Sera Affrianti terseret hingga terlindas.
“Tidak ada kata 'awas' dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakkan kendaraan dan dapat melukai korban,” kata Hendro pada Oktober 2023.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli. Para ahli juga meyakini bahwa tindakan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti adalah sebuah kesengajaan.
Karena itu, polisi mengenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald Tannur. Selain itu, Pasal 359 KUHP terkait kelalaian juga telah diganti dengan Pasal 351 ayat 3.
“Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” kata Hendro.
Perubahan pasal yang menjerat Ronald Tannur tersebut membuatnya terancam hukuman lebih berat. Pasal 338 KUHP memiliki hukuman penjara paling lama 20 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP maksimal tujuh tahun.
“Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan,” katanya.
Berita Terkait
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
-
BRI Liga 1: Bakal Diuji Persija, Persebaya Soroti Pentingnya Pemain ke-12
-
Dari Surabaya, Ernando Ari Kirim Doa Menyentuh Kalbu untuk Timnas Indonesia
-
Siswa SMA di Surabaya Dapat Pesan Ancaman Sebelum Dipaksa Ivan Sugianto Menggonggong
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
Debat Pilbup Sampang Dibatalkan, Imbas Pembacokan di Sampang?
-
Rencana Pemerintah 'Menyontoh' Program Makan Bergizi Gratis dari Brasil Dinilai Efektif
-
Carok Sampang: 3 Orang Sudah Ditangkap, Kemungkinan Masih akan Bertambah
-
Bacokan 'Maut' Sampang, Kapolri Kirim Personel Lebih Banyak untuk Pilkada di Madura
-
Kunjungan ke Bangkalan, Risma Ingin Bangun Tanggul untuk Cegah Banjir Rob