SuaraJatim.id - Masih ingat dengan nama Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang aniaya kekasihnya, Dini Sera Afrianto hingga tewas di Basement Lendmark Mall Surabaya? Kasus yang terjadi pada Oktober 2023 lalu ternyata masih tahap P-19 atau belum P-21.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce seperti dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com, hal ini lantaran masih ada beberapa berkas perkara yang belum lengkap hingga akhirnya pihak penuntut umum mengembalikan berkas ke penyidik.
Namun, Kombes Pasma tidak menjelaskan berkas apa yang tidak lengkap. Namun ia memastikan tersangka Ronald Tannur masih ada di dalam sel Polrestabes Surabaya untuk menjalani hukuman.
Anak anggota DPR RI Fraksi PKB melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga meninggal dunia di basement salah satu mall di Surabaya.
Ronald Tannur juga sudah melakukan reka adegan untuk menjawab teka teki saat dirinya menghabisi nyawa dari kekasihnya tersebut.
Ronald Tannur sendiri dijerat oleh polisi dengan pasal 338 tentang pembunuhan atau dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Kasus Ronald Tannur
Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan fakta baru saat rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan berujung kematian yang menjerat Ronald Tannur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, selama rekrontruksi di Blackhole KTV, basemen parkiran Lenmarc Mall, dan apartemen Tanglin Orchard, polisi tidak menemukan adanya unsur kelalaian.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anak Anggota DPR Ronald Tannur Berharap Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Ronald Tannur tidak memberikan peringatan, terutama saat mengendarai mobilnya yang membuat korban Dini Sera Affrianti terseret hingga terlindas.
“Tidak ada kata 'awas' dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakkan kendaraan dan dapat melukai korban,” kata Hendro pada Oktober 2023.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli. Para ahli juga meyakini bahwa tindakan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti adalah sebuah kesengajaan.
Karena itu, polisi mengenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald Tannur. Selain itu, Pasal 359 KUHP terkait kelalaian juga telah diganti dengan Pasal 351 ayat 3.
“Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” kata Hendro.
Perubahan pasal yang menjerat Ronald Tannur tersebut membuatnya terancam hukuman lebih berat. Pasal 338 KUHP memiliki hukuman penjara paling lama 20 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP maksimal tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Cocok Untuk Anak Muda Zaman Sekarang, Ini Rekomendasi Coffee Shop Terdekat di Jatim
-
Petasan Berujung Kebakaran Besar, Gudang dan Sejumlah Rumah di Surabaya Ludes
-
Pesta Miras Malam Tahun Baru Berujung Kecelakaan, Motor Pemuda Surabaya Rusak Parah
-
Cuaca Surabaya Raya Cerah di Siang Hari, Hujan di Malam Tahun Baru
-
Catat! Sore Ini 12 Titik Perbatasan di Surabaya Dilakukan Penyekatan Jelang Malam Tahun Baru
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Pelaku Belum Tertangkap, Keluarga Korban Pembunuhan di Bangkalan Minta Kejelasan
-
First Time ke Banyuwangi, Raline Shah Penasaran dengan Keindahan Alamnya
-
Megawati Soekarnoputri Kembali ke Blitar, Ini Agenda Lengkapnya
-
Surabaya Demam Piala Dunia 2026, Fans Rela Rogoh Kocek Jutaan untuk Jersey