SuaraJatim.id - Masih ingat dengan nama Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang aniaya kekasihnya, Dini Sera Afrianto hingga tewas di Basement Lendmark Mall Surabaya? Kasus yang terjadi pada Oktober 2023 lalu ternyata masih tahap P-19 atau belum P-21.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce seperti dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com, hal ini lantaran masih ada beberapa berkas perkara yang belum lengkap hingga akhirnya pihak penuntut umum mengembalikan berkas ke penyidik.
Namun, Kombes Pasma tidak menjelaskan berkas apa yang tidak lengkap. Namun ia memastikan tersangka Ronald Tannur masih ada di dalam sel Polrestabes Surabaya untuk menjalani hukuman.
Anak anggota DPR RI Fraksi PKB melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga meninggal dunia di basement salah satu mall di Surabaya.
Ronald Tannur juga sudah melakukan reka adegan untuk menjawab teka teki saat dirinya menghabisi nyawa dari kekasihnya tersebut.
Ronald Tannur sendiri dijerat oleh polisi dengan pasal 338 tentang pembunuhan atau dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Kasus Ronald Tannur
Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan fakta baru saat rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan berujung kematian yang menjerat Ronald Tannur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, selama rekrontruksi di Blackhole KTV, basemen parkiran Lenmarc Mall, dan apartemen Tanglin Orchard, polisi tidak menemukan adanya unsur kelalaian.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anak Anggota DPR Ronald Tannur Berharap Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Ronald Tannur tidak memberikan peringatan, terutama saat mengendarai mobilnya yang membuat korban Dini Sera Affrianti terseret hingga terlindas.
“Tidak ada kata 'awas' dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakkan kendaraan dan dapat melukai korban,” kata Hendro pada Oktober 2023.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli. Para ahli juga meyakini bahwa tindakan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti adalah sebuah kesengajaan.
Karena itu, polisi mengenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald Tannur. Selain itu, Pasal 359 KUHP terkait kelalaian juga telah diganti dengan Pasal 351 ayat 3.
“Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” kata Hendro.
Perubahan pasal yang menjerat Ronald Tannur tersebut membuatnya terancam hukuman lebih berat. Pasal 338 KUHP memiliki hukuman penjara paling lama 20 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP maksimal tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Cocok Untuk Anak Muda Zaman Sekarang, Ini Rekomendasi Coffee Shop Terdekat di Jatim
-
Petasan Berujung Kebakaran Besar, Gudang dan Sejumlah Rumah di Surabaya Ludes
-
Pesta Miras Malam Tahun Baru Berujung Kecelakaan, Motor Pemuda Surabaya Rusak Parah
-
Cuaca Surabaya Raya Cerah di Siang Hari, Hujan di Malam Tahun Baru
-
Catat! Sore Ini 12 Titik Perbatasan di Surabaya Dilakukan Penyekatan Jelang Malam Tahun Baru
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan