SuaraJatim.id - Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat meminta kepolisian untuk cermat memeriksa penyebab kematian Dini Sera Afrianti, usia 29 tahun.
Sebelumnya, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPRD RI Edward Tannur ditetapkan tersangka usai menganiaya pacarnya, Dini hingga meninggal dunia.
Polrestabes Surabaya menjarat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan terhadap tersangka usai melakukan pra-rekrontruksi. Sebelumnya polisi menjerat Ronald Tannur dengan pasal primer 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Lisa Rachmat berharap polisi bisa memeriksa dengan seksama penyebab kematian korban sebelum menetapkan pasal kepada kliennya.
Dia berharap kepolisian menunggu hasil autopsi. Lisa yakin dari itu bisa diketahui penyebab kematian korban.
Menurutnya, hingga sekarang masih ada beberapa kemungkinan kematian korban. Pertama, bisa disebabkan lengan kanan bagian atas yang terlindas ban sebelah kiri belakang mobil Innova tersangka.
Kedua, dapat dicekik tersangka. Fakta ini diketahui saat gelar perkara terakhir usai reka adegan di tempat kejadian perkara (TKP) pada 10 Oktober 2023.
"Ketiga, bisa disebabkan hal lain seperti penyakit liver dan lambung akut yang diderita korban. Polisi sudah menyita obat-obatan milik korban yang didapat di apartemennya " katanya dikutip dari Antara, Rabu (18/10/2023).
Sampai hasil autopsi belum keluar, Lisa yakin bila kliennya hanya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca Juga: Kebakaran Warung di Perbatasan Surabaya-Gresik, Lalu Lintas Macet
"Penganiayaan itu seharusnya tidak terjadi jika korban Dini tidak memenuhi undangan teman-temanya untuk minum di tempat hiburan malam Blackhole Surabaya pada 3 Oktober lalu," katanya.
Lisa mengungkapkan saat sebelum kejadian Ronald melarang Dini untuk datang ke undangan teman-temannya yang meminta datang ke tempat hiburan tersebut. "Tapi korban memaksa, akhirnya keduanya datang ke tempat hiburan Blackhole," katanya.
Tersangka kemudian mengajak korban pulang saat diketahui telah terlalu banyak minum. Di sinilah cekcok dimulai.
Ronald disebutnya menggiring korban menuju keluar dari tempat hiburan malam menuju parkiran. Kekerasan fisik itu kemudian terjadi di tempat parkir tersebut.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, penetapan Pasal 338 subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP terhadap tersangka Ronald telah sesuai gelar perkara berdasarkan fakta-fakta baru usai reka adegan di TKP.
"Penetapan Pasal Pembunuhan dalam gelar perkara tersebut telah melibatkan ahli hukum pidana serta forensik di bidang kedokteran dan digital," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit
-
KTP Ada di Dompet, Tapi Namanya Gentayangan: Skandal ASN Sumenep Curi Identitas Sopir
-
Kecelakaan Beruntun di Madiun: Rem Mendadak Bus Jaya Jadi Mimpi Buruk Truk J&T
-
Nyawa Pelajar Sampang Melayang, Penabrak Hilang di Kegelapan Malam
-
Petaka di Perairan Sumenep: Perjuangan Terakhir Kakek Rusdi Saat Perahu Keluarga Karam