Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 18 Oktober 2023 | 09:35 WIB
Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. ANTARA/Didik Suhartono

SuaraJatim.id - Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat meminta kepolisian untuk cermat memeriksa penyebab kematian Dini Sera Afrianti, usia 29 tahun.

Sebelumnya, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPRD RI Edward Tannur ditetapkan tersangka usai menganiaya pacarnya, Dini hingga meninggal dunia.

Polrestabes Surabaya menjarat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan terhadap tersangka usai melakukan pra-rekrontruksi. Sebelumnya polisi menjerat Ronald Tannur dengan pasal primer 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Lisa Rachmat berharap polisi bisa memeriksa dengan seksama penyebab kematian korban sebelum menetapkan pasal kepada kliennya.

Baca Juga: Kebakaran Warung di Perbatasan Surabaya-Gresik, Lalu Lintas Macet

Dia berharap kepolisian menunggu hasil autopsi. Lisa yakin dari itu bisa diketahui penyebab kematian korban.

Menurutnya, hingga sekarang masih ada beberapa kemungkinan kematian korban. Pertama, bisa disebabkan lengan kanan bagian atas yang terlindas ban sebelah kiri belakang mobil Innova tersangka.

Kedua, dapat dicekik tersangka. Fakta ini diketahui saat gelar perkara terakhir usai reka adegan di tempat kejadian perkara (TKP) pada 10 Oktober 2023.

"Ketiga, bisa disebabkan hal lain seperti penyakit liver dan lambung akut yang diderita korban. Polisi sudah menyita obat-obatan milik korban yang didapat di apartemennya " katanya dikutip dari Antara, Rabu (18/10/2023).

Sampai hasil autopsi belum keluar, Lisa yakin bila kliennya hanya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga: Viral Dua Ekor Kambing Diajak Ngemall di Surabaya, Warganet: Apa Gak Bau?

"Penganiayaan itu seharusnya tidak terjadi jika korban Dini tidak memenuhi undangan teman-temanya untuk minum di tempat hiburan malam Blackhole Surabaya pada 3 Oktober lalu," katanya.

Lisa mengungkapkan saat sebelum kejadian Ronald melarang Dini untuk datang ke undangan teman-temannya yang meminta datang ke tempat hiburan tersebut. "Tapi korban memaksa, akhirnya keduanya datang ke tempat hiburan Blackhole," katanya.

Tersangka kemudian mengajak korban pulang saat diketahui telah terlalu banyak minum. Di sinilah cekcok dimulai.

Ronald disebutnya menggiring korban menuju keluar dari tempat hiburan malam menuju parkiran. Kekerasan fisik itu kemudian terjadi di tempat parkir tersebut.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, penetapan Pasal 338 subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP terhadap tersangka Ronald telah sesuai gelar perkara berdasarkan fakta-fakta baru usai reka adegan di TKP.

"Penetapan Pasal Pembunuhan dalam gelar perkara tersebut telah melibatkan ahli hukum pidana serta forensik di bidang kedokteran dan digital," katanya.

Load More