
SuaraJatim.id - Maulana Habiburrahman atau yang dikenal dengan panggilan Gus Miftah buka suara terkait video viral bagi-bagi uang beberapa waktu lalu di Pamekasan. Gus Miftah juga klarifikasi soal ada seseorang yang terlihat gunakan kaos Prabowo Subianto saat momen ia membagikan uang.
“Saya tegaskan, itu bukan uang saya, itu sedekah sebagaimana saya sedekah di pondok,” kata Gus Miftah seperti dikutip dari TimesIndonesia.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/1).
“Kalau ada yang bawa kaos itu bukan kewenangan saya, kalau ada bawa kaos saya tahunya setelah video beredar,” tambah Gus Miftah.
Ia juga menegaskan bahwa tidak agenda politik dalam pembagian sedekah tersebut Bahkan saat dirinya bertemu dengan Haji Hair (pemilik PT Bawang Emas Pamekasan), dirinya baru tahu jika sudah banyak orang.
Baca Juga: Trending Topic di Twitter, Siapa Sengkuni? Menyasar ke Salah Satu Capres?
“Saya baru tahu kalau ada banyak orang itu setelah sampai di lokasi, uang yang dibagikan tidak tahu karena otomatis, bukan cuma saya. Setelah dikasih tak kembalikan,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa video yang beredar merupakan postingan video yang masih berlanjut namun tidak menjadi pembicaraan di dunia maya.
Gus Miftah juga menegaskan bahwa ia bukan bagian dari Tim Kebangkitan Nasional (TKN) dan Tim Kampanye Daerah (TKD).
Menurutnya, saat ini hubungannya tidak memiliki kewenangan apa-apa untuk mengkampanyekan paslon nomor urut 2.
“Hubungan dengan pak Prabowo hubungan tanpa status (HTS),” ungkap Gus Miftah.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan mendatangi kediaman Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/1/2024) siang.
"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi.
Bawaslu mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam vidoe tersebut.
"Ada sebanyak 28 pertanyaan yang kami ajukan kepada Gus Miftah, semua mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu," kata Suryadi.
Berita Terkait
-
Trending Topic di Twitter, Siapa Sengkuni? Menyasar ke Salah Satu Capres?
-
Main Bola di Maluku, Momen Raffi Ahmad Tahan Tendangan Gibran Hingga Kebobolan Dua Gol, Publik Salfok ke Fenomena Alam
-
Didesak Buka Transparasi Data Kemenhan, Prabowo Terikat Sumpah Lindungi Keamanan Nasional
-
Dicecar 28 Pertanyaan Oleh Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah: Saya Bukan Anggota Tim Kampanye
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- Daftar HP Xiaomi yang Akan Terima Update Android 16, Cek Perangkat Anda
Pilihan
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
-
Orang Dalam Bocorkan Strategi China Lawan Timnas Indonesia: Awas Bola Mati!
Terkini
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!