Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 09 Januari 2024 | 08:50 WIB
Ngaku HTS, Gus Miftah Tak Tahu Ada Orang Pakai Kaos Prabowo Saat Ia Bagikan Sedekah
Momen Gus Miftah bagi-bagi uang segepok dengan warga teriak nama capres nomor urut 2 Prabowo Subianto (X/@iwantarigan)

"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi.

Bawaslu mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam vidoe tersebut.

"Ada sebanyak 28 pertanyaan yang kami ajukan kepada Gus Miftah, semua mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu," kata Suryadi.

Baca Juga: Trending Topic di Twitter, Siapa Sengkuni? Menyasar ke Salah Satu Capres?

Load More