Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 08 Januari 2024 | 20:47 WIB
Pemilik Pondok Pesantren Ora Aji Miftah Maulana atau Gus Miftah (kanan) saat menerima kedatangan rombongan Bawaslu Pamekasan Jawa Timur di kediamannya Ponpes Ora Aji Padukuhan Tundan, Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (8/1/2024) [Suara.com/ANTARA]

SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan mendatangi kediaman Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/1/2024) siang.

Kedatangan Bawaslu tersebut guna meminta keterangan kepada kepada Gus Miftah terkait dengan viralnya video bagi-bagi uang beberapa waktu lalu di Pamekasan.

"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi.

Bawaslu mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam vidoe tersebut.

Baca Juga: Bukan Hanya Gus Miftah, Bawaslu Pamekasan Bakal Panggil Haji Her dalam Video Viral Bagi-bagi Uang

"Ada sebanyak 28 pertanyaan yang kami ajukan kepada Gus Miftah, semua mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu," kata Suryadi.

Dia menyampaikan, hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan dilakukan pengkajian untuk menentukan keputusan.

"Kami juga sudah meminta data dari Bawaslu Kabupaten Sleman terkait kedudukan Gus Miftah ini, apakah merupakan anggota tim kampanye salah satu capres atau tidak, baik itu di tingkat pusat maupun daerah," katanya.

Sementara itu, Gus Miftah mengaku, sejak awal memang sudah siap untuk diperiksa. Dai kondang tersebut mengeklaim yang dilakukannya bukanlah politik uang, mengingat ia bukan anggota tim kampanye.

"Bisa dicek di KPU, bahwa saya bukan anggota tim kampanye, sedangkan yang bisa dijerat melanggar adanya calon ataupun tim kampanye," katanya.

Baca Juga: Viral Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan, Bawaslu Putuskan Sebagai Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Gus Miftah juga menyebut bahwa kegiatan yang dilakukan di Pamekasan bukanlah kampanye. Ia mengeklaim hanya diundang untuk ngopi.

"Awalnya, sayakan hanya diajak untuk 'ngopi-ngopi', namun sampai lokasi cukup heran karena ternyata banyak yang datang, kemudian ada kegiatan bagi-bagi uang itu dan uang itu juga bukan untuk politik uang. Kalau tujuannya politik uang ya pasti tidak mungkin dilakukan secara terbuka seperti itu, pasti akan sembunyi-sembunyi," bebernya. [Antara]

Load More