SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan merespons video viral pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau akrab disapa Gus Miftah yang diduga mengkampanyekan pasangan Prabowo-Gibran.
Dalam video tersebut Gus Miftah tampak membagi-bagikan uang sedekah kepada warga saat di Kantor Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM), Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.
Rekaman video yang viral itu diambil pada Kamis (28/12/2023) lalu.
Bawaslu Pamekasan telah melakukan rapat pleno dan memutuskan terkait video viral tersebut.
“Berdasar rapat pleno yang kami lakukan, video viral Gus Miftah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Rabu (3/1/2024).
Sebelumnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengungkapkan, telah mendalami terkait video tersebut.
Pihaknya juga telah mengidentifikasi terhadap beberapa orang yang tampak dalam video viral itu.
Hasil rapat pleno direkomendasikan memiliki kemungkinan untuk memasukkan temuan tersebut dengan status register sebagai temuan pokok dari salah satu jenis pelanggaran pemilu.
Bawaslu Pamekasan juga akan mempertimbangkan sejumlah langkah sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan, meliputi etik, administrasi, pidana maupun hukum lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi
-
Geger di Lapangan Kodim Ponorogo: Dikira Tidur, Pria Misterius Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan
-
Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat
-
Misteri 4 Huruf di Menara Ponpes Tambakberas: Pesan Langit KH Hasbullah Said Tentang Kemerdekaan RI