Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 03 Januari 2024 | 20:27 WIB
Gus Miftah bagi-bagi uang saat di Madura yang dituding menerapkan money politic. (Instagram/@undercover.id)

SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan merespons video viral pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau akrab disapa Gus Miftah yang diduga mengkampanyekan pasangan Prabowo-Gibran.

Dalam video tersebut Gus Miftah tampak membagi-bagikan uang sedekah kepada warga saat di Kantor Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM), Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.  

Rekaman video yang viral itu diambil pada Kamis (28/12/2023) lalu.

Bawaslu Pamekasan telah melakukan rapat pleno dan memutuskan terkait video viral tersebut.

Baca Juga: PDIP, Gerindra dan Golkar Masih Bertengger di Urutan Atas Survei Parpol, Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran?

“Berdasar rapat pleno yang kami lakukan, video viral Gus Miftah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Rabu (3/1/2024).

Sebelumnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengungkapkan, telah mendalami terkait video tersebut.

Pihaknya juga telah mengidentifikasi terhadap beberapa orang yang tampak dalam video viral itu.

Hasil rapat pleno direkomendasikan memiliki kemungkinan untuk memasukkan temuan tersebut dengan status register sebagai temuan pokok dari salah satu jenis pelanggaran pemilu.

Bawaslu Pamekasan juga akan mempertimbangkan sejumlah langkah sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan, meliputi etik, administrasi, pidana maupun hukum lainnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Dianggap Sosok yang Tepat untuk Jawab Tantangan Zaman

Load More