Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 22 Januari 2024 | 21:37 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. [SuaraJatim/Dimas Angga]

"Sementara, dari pemeriksaan, bahwa pelaku sempat mendapat bisikan gaib untuk melakukan kekerasan tersebut," kata Hendro.

Dala kasus ini, pelaku akan diberatkan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Anak di Surabaya Dicabuli 4 Anggota Keluarganya, Ayah, Kakak, dan Pamannya

Load More