SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai.
KPK mengamankan uang tunai ini sejumlah sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus tersebut terbongkar dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
KPK kemudian mendapatkan laporan adanya transaksi uang tunai kepada tersangka. Komisi anti-rasuah tersebut pun bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: KPK OTT di Sidoarjo, 4 Orang Dibawa ke Gedung Merah Putih
Sejumlah orang yang ditangkap tangan tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk diperiksa.
Hingga akhirnya ditetapkan Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Ghufron dikutip dari Antara, Senin (29/1/2024).
Kasus tersebut terjadi pada 2023. BPPD Sidoarjo berhasil mendapatkan pajak mencapai Rp1,3 triliun. ASN yang berada di BPPD mendapatkan dana insentif sebagai apresiasi. Namun Siska dinilai melakukan pemotongan insentif tersebut secara sepihak.
Alasannya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Tersangka menyampaikan pemotongan tersebut kepada para ASN di beberapa kesempatan. Dia juga melarang untuk membahasnya melalui alat komunikasi, di antaranya melalui percakapan WhatsApp.
Baca Juga: KPK Lakukan Operasi di Sidoarjo, 2 ASN Diperiksa
Pemotongan tersebut dilakukan 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif diterima. Insentif yang disetor tersebut berupa tunai kepada yang dikoordinir oleh setiap bendahara di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Pada Tahun 2023 tersebut, SW berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
KPK akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Uang Rp69,9 juta dijadikan pintu masuk untuk pengembangan kasus.
Sementara itu, tersangka terancam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra
-
Cuma Klik 5 Link DANA Kaget, Saldo DANA Langsung Nambah Ratusan Ribu
-
Peringatan Harkitnas 2025, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Bangkit Hadapi Dinamika Ekonomi Global
-
Semangat Kebangkitan Nasional: 7 Kontribusi BRI dalam Memperkuat Ekonomi RI