SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU). Sedikitnya ada 10 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus PSU.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan, 10 TPS yang berpotensi PSU tersebut dikarenakan sejumlah permasalahan, seperti temuan surat suara untuk jenis DPRD kota dari dapil dua yang ditemukan di dapil lima.
Kemudian, ada juga permasalahan pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilihan tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), namun tetap menggunakan hak pilihnya saat pemilu. Kondisi itu ditemukan di Kecamatan Gayungan.
"Ada beberapa TPS yang kami rekomendasikan PSU keseluruhan, tetapi ada juga yang hanya untuk pemilihan legislatif tingkat dua," ujarnya.
Baca Juga: Petugas Linmas di Madiun Meninggal Dunia Saat Jaga TPS
Novli mengungkapkan kesepuluh TPS yang berpotensi PSU, yakni di Dapil lima meliputi wilayah Kecamatan Tandes, Dukuh Pakis, dan Asem Rowo. Lalu di dapil empat di Kecamatan Gayungan.
"Dapil lima ada delapan TPS tersebar di tiga kecamatan, yakni Tandes, Dukuh Pakis, dan Asemrowo. Kemudian untuk dua TPS lain di Kecamatan Gayungan," kata Novli.
Dia merinci ada empat TPS yang direkomendasikan menggelar PSU keseluruhan. Artinya harus pemungutan ulang Capres-Cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota.
Keempatnya, yakni TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, kemudian TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, lalu TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, dan TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan.
Enam TPS direkomendasikan untuk PSU DPRD kota, yakni di TPS 10, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asemrowo, lalu TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, serta TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Menang di TPS Lokasi Khusus Liponsos Surabaya
Sisanya, yaitu TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, kemudian TPS 35 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, dan TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis.
Pihaknya mengaku tengah menyusun laporan terkait PSU di beberapa TPS tersebut. Selanjutnya akan dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
Berdasarkan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah masa pemungutan suara.
"Jika dihitung maka paling lambat 24 Februari jatuh di hari Sabtu. Tantangannya PSU adalah bagaimana kesiapan KPU mencetak surat suara dan jika dilaksanakan di hari kerja, maka tingkat partisipasi masyarakat datang ke dikhawatirkan TPS rendah," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Juru Sita PN Surabaya Rini Akui Terima Uang Rp 49 Juta dari Pengacara Ronald Tannur
-
Ungkap Awal Hubungannya dengan Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya Dapat 'Uang Jajan' Rp 5 Juta
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
DPRD Jatim Bongkar Rahasia Genjot Pertumbuhan Ekonomi
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya