Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Minggu, 18 Februari 2024 | 23:26 WIB
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

Obeng tersebut sudah diamankan beserta barang bukti lain berupa sepeda motor Honda Grand nopol L 4686 RS yang digunakan tersangka saat mencuri.

"Pelaku sudah kami amankan dan bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," katanya.

Load More