Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 29 Februari 2024 | 18:37 WIB
Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis (29/2/2024) terkait pembuatan konten "tukar pasangan" suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

SuaraJatim.id - Polda Jatim mengambil alih kasus konten "tukar pasangan" suami istri yang viral dibuat Gus Samsudin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, Gus Samsudin memberikan keterangan berubah-ubah, sehingga diambil alih pihaknya.

"Bicaranya plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (Diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," katanya dilansir dari Antara, Kamis (29/2/2024).

Dirmanto mengungkapkan, Polda Jatim juga telah menjemput paksa Gus Samsudin. Langkah tersebut diambil atas pertimbangan kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri atau menghambat penyidikan.

"Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Dirmanto.

Kendati demikian, Dirmanto menyebut status Gus Samsudin saat ini masih diperiksa sebagai saksi. Namun, keterangan diperlukan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Masih saksi ya. Sampai saat ini Samsudin masih saksi," tegasnya.

Baca Juga: Agak Laen! Sejoli Ini Ijab Kabul di Atas Motor Trail, Posisi Penghulu Jadi Sorotan

Polisi telah memeriksa tegas saksi lain terkait kasus viral video bertukar pasangan suami istri tersebut, termasuk perekam video.

"Ada tiga saksi yang sudah diperiksa. Semuanya masih saksi. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman," ujarnya.

Samsudin saat di Polda Jatim tidak memberikan komentar. Dia hanya melempar senyuman ke awak media. "Saya no comment ya," ujarnya.

Diketahui, Gus Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Load More