SuaraJatim.id - Tahun ajaran baru 2024 segera dibuka. Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur telah menyiapkan regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jatim jenjang SMA/SMK.
Kepala Dispendik Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan, ada beberapa peraturan baru yang akan diterapkan pada PPDB Jatim jenjang SMA/SMK 2024.
"Salah satunya terkait penetapan wilayah zonasi SMA yang tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota," ujarnya disadur dari Antara, Selasa (5/3/2024).
Dia menjelaskan, peserta didik baru akan dibagi dalam beberapa skema. Pertama dalam wilayah zonasi ada dua ketentuan, yakni jarak terdekat dengan calon peserta didik baru. Satu lagi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berada di perbatasan tetap memiliki kuota diukur dari jarak terdekat.
"Jalur itu disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen," kata dia.
Dispendik Jatim juga menyediakan zonasi berdasarkan sebaran calon peserta didik baru di semua keluarahan atau desa di wilayah dalam zonasi.
"Untuk jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan," katanya.
Aries menegaskan, tidak ada yang berubah untuk teknis penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2024.
Calon peserta didik baru bisa memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan dalam zonasi, atau dua sekolah dalam zonasi dan satu luar zonasi yang berbatasan.
Sementara itu, untuk calon peserta didik baru yang berada di dalam satu kelurahan dengan beberapa sekolah bisa memilih tiga SMA. Seperti di Kecamatan Genteng, Surabaya yang terdapat beberapa SMA.
Baca Juga: Kelakuan Pelajar Kediri di ATM Bank Jatim Bikin Geleng-geleng Kepala, Berakhir di Kantor Polisi
Siswa yang ada di zonasi tersebut juga dapat memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi dan satu lagi di wilayah luar zonasi yang berbatasan. Misalnya, zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya maka calon peserta didik baru bisa memilih satu sekolah di zona II atau zona III.
"Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan juga masuk dalam sistem Aplikasi PPDB," ucapnya.
Bagi calon peserta didik baru bisa menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya, kartu keluarga (KK), di mana harus nama orang tua kandung atau wali yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya bersifat mutlak.
Berita Terkait
-
Matematika Dasar yang Terabaikan: Mengapa Banyak Anak SMA Gagap Menghitung?
-
Ini Deretan Fasilitas yang Didapat Ivan Sugianto di Rutan, Digosipkan Hidup Enak di Dalam Tahanan
-
Terungkap, Ivan Sugianto Juga Suruh Siswa SMA Sujud dan Menggonggong Saat Dimediasi Kepala Sekolah
-
Anak Disuruh Ivan Sugianto Menggonggong, Orangtua Siswa SMA 2 Kristen Gloria Surabaya Dilarikan ke RS
-
Seberapa Kaya Jhon LBF? Janji Kuliahkan Siswa SMA Korban Ivan Sugianto sampai ke Luar Negeri
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
Terkini
-
Bacokan 'Maut' Sampang, Kapolri Kirim Personel Lebih Banyak untuk Pilkada di Madura
-
Kunjungan ke Bangkalan, Risma Ingin Bangun Tanggul untuk Cegah Banjir Rob
-
Heboh! Video Perundungan Gadis di Gresik, Polisi Telusuri Lokasi yang Viral
-
Inilah Rekomendasi Sepatu Nike Air Max dengan Kualitas Terbaik
-
Duh! Persebaya Diterpa Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Persija