SuaraJatim.id - Tahun ajaran baru 2024 segera dibuka. Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur telah menyiapkan regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jatim jenjang SMA/SMK.
Kepala Dispendik Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan, ada beberapa peraturan baru yang akan diterapkan pada PPDB Jatim jenjang SMA/SMK 2024.
"Salah satunya terkait penetapan wilayah zonasi SMA yang tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota," ujarnya disadur dari Antara, Selasa (5/3/2024).
Dia menjelaskan, peserta didik baru akan dibagi dalam beberapa skema. Pertama dalam wilayah zonasi ada dua ketentuan, yakni jarak terdekat dengan calon peserta didik baru. Satu lagi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berada di perbatasan tetap memiliki kuota diukur dari jarak terdekat.
"Jalur itu disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen," kata dia.
Dispendik Jatim juga menyediakan zonasi berdasarkan sebaran calon peserta didik baru di semua keluarahan atau desa di wilayah dalam zonasi.
"Untuk jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan," katanya.
Aries menegaskan, tidak ada yang berubah untuk teknis penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2024.
Calon peserta didik baru bisa memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan dalam zonasi, atau dua sekolah dalam zonasi dan satu luar zonasi yang berbatasan.
Sementara itu, untuk calon peserta didik baru yang berada di dalam satu kelurahan dengan beberapa sekolah bisa memilih tiga SMA. Seperti di Kecamatan Genteng, Surabaya yang terdapat beberapa SMA.
Siswa yang ada di zonasi tersebut juga dapat memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi dan satu lagi di wilayah luar zonasi yang berbatasan. Misalnya, zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya maka calon peserta didik baru bisa memilih satu sekolah di zona II atau zona III.
"Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan juga masuk dalam sistem Aplikasi PPDB," ucapnya.
Bagi calon peserta didik baru bisa menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya, kartu keluarga (KK), di mana harus nama orang tua kandung atau wali yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya bersifat mutlak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak
-
Bubuk Mercon Diduga Penyebab Ledakan di Pacitan, 3 Rumah Hancur!
-
Heboh Ledakan Hancurkan 3 Rumah di Pacitan, Sejumlah Warga Luka-luka
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi