SuaraJatim.id - Tahun ajaran baru 2024 segera dibuka. Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur telah menyiapkan regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jatim jenjang SMA/SMK.
Kepala Dispendik Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan, ada beberapa peraturan baru yang akan diterapkan pada PPDB Jatim jenjang SMA/SMK 2024.
"Salah satunya terkait penetapan wilayah zonasi SMA yang tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota," ujarnya disadur dari Antara, Selasa (5/3/2024).
Dia menjelaskan, peserta didik baru akan dibagi dalam beberapa skema. Pertama dalam wilayah zonasi ada dua ketentuan, yakni jarak terdekat dengan calon peserta didik baru. Satu lagi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berada di perbatasan tetap memiliki kuota diukur dari jarak terdekat.
"Jalur itu disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen," kata dia.
Dispendik Jatim juga menyediakan zonasi berdasarkan sebaran calon peserta didik baru di semua keluarahan atau desa di wilayah dalam zonasi.
"Untuk jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan," katanya.
Aries menegaskan, tidak ada yang berubah untuk teknis penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2024.
Calon peserta didik baru bisa memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan dalam zonasi, atau dua sekolah dalam zonasi dan satu luar zonasi yang berbatasan.
Sementara itu, untuk calon peserta didik baru yang berada di dalam satu kelurahan dengan beberapa sekolah bisa memilih tiga SMA. Seperti di Kecamatan Genteng, Surabaya yang terdapat beberapa SMA.
Siswa yang ada di zonasi tersebut juga dapat memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi dan satu lagi di wilayah luar zonasi yang berbatasan. Misalnya, zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya maka calon peserta didik baru bisa memilih satu sekolah di zona II atau zona III.
"Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan juga masuk dalam sistem Aplikasi PPDB," ucapnya.
Bagi calon peserta didik baru bisa menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya, kartu keluarga (KK), di mana harus nama orang tua kandung atau wali yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya bersifat mutlak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Blitar Kini Diincar Retribusi Daerah
-
Cinta Kandas, Rumah Pun Musnah: Mantan Pasutri di Blitar Pilih Robohkan Aset Ratusan Juta
-
Mahameru Menggeliat Lagi: Dua Erupsi Beruntun Sabtu Pagi, Kolom Abu Kelabu Selimuti Langit
-
Rp3 Miliar Menguap: Kejari Jember Naikkan Status Korupsi Bank Jatim Kalisat ke Penyidikan
-
Pohon Raksasa Tiba-tiba Roboh Menutup Jalur Suboh-Bondowoso