
SuaraJatim.id - Malam Ramadan bukannya tarawih, segerombolan pemuda di Trenggalek malah mengeroyok remaja benisial DA, berusia 16 tahun.
Belakangan diketahui, DA merupakan diduga korban salah sasaran. Kejadian ini berlangsung di jalan umum sekitar Pantai Prigi, Trenggalek, Jawa Timur.
Polres Trenggalek langsung bergerak cepat menangkap para pelaku. "Empat pelaku pengeroyokan kami tangkap saat berupaya lari bersembunyi ke arah Tuban," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono dikutip dari Antara, Rabu (27/3/2024).
Keempat remaja yang diamankan tersebut, yakni berinisial WF (19), FN (18), MR (23) dan DB (24), warga Desa/Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Gempa Guncang Tuban Lagi Selasa Malam, Total Sudah Terjadi 300 Kali
Gathut Bowo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat malam hari. Ketika itu korban yang melintas tiba-tiba dihentikan oleh keempat remaja.
Para remaja tersebut kemudian membawa korban ke lapangan sepak takraw karena nyaris tepergok jemaah tarawih di masjid tak jauh dari lokasi. Mereka menanyai korban mengenai pelemparan ke warung kopi le Bambu yang terjadi sebelumnya.
“Karena tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan para pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban,” imbuhnya.
Gerombolan remaja tersebut menganiaya korban dengan memukul, ada juga yang menendang dan menginjak. "Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala, perut dan punggung mengalami lebam,' ujarnya.
Korban didampingi orang tuanya lalu melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Kantor polisi.
Menyadari dilaporkan ke polisi, para pelaku ini sempat melarikan diri ke Tuban. Sempat berpindah-pindah tempat, namun akhirnya polisi berhasil menangkapnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Tuban dan Sekitarnya 27 Maret 2024
“Mereka sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil kami amankan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka bakal dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Kering Keriput Jadi Halus Lagi!
-
Penyerang Keturunan Ketahuan Jalan Bareng Cewek Jelang Timnas Indonesia vs China
-
Timnas Indonesia Resmi Batal ke Piala Dunia 2026 Secara Otomatis andai Hasil Ini Terjadi Sore Ini
Terkini
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran