Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 22 April 2024 | 17:56 WIB
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Puji Triasmoro. [SuaraJatim/Yuliharto Simons]

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp365 juta. Sama halnya dengan Puji, jika tidak membayar, barangnya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, sebagai gantinya, ia akan dipenjara selama satu tahun.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen yang mengikuti sidang itu secara online langsung menyatakan menerima.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga: Misteri Motor Tak Bertuan di Jembatan Suramadu Terungkap, Pemiliknya Ternyata Tak Bunuh Diri

Load More