Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 25 April 2024 | 18:22 WIB
Petugas Satpol PP Jember saat menggiring pengemis garang ke kendaraan. [TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Satpol PP Jember mengamankan seorang pengemis berinisial N (48) yang biasa mangkal di simpang tiga Jalan Hayam Wuruk. Pengemis tersebut diciduk karena dinilai sering meresahkan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Jember Bambang Saputro mengatakan, tindakan tersebut diambil setelah adanya aduan masyarakat mengenai adanya pengemis yang meminta uang dengan memaksa.

"Benar, ada pengaduan masuk karena warga melihat peminta-minta itu bertampang garang. Dikhawatirkan dia akan mengganggu para pengendara kendaraan yang tengah berhenti di lampu lalu lintas Simpang Transmart," kata Bambang dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Kamis (25/4/2024).

Saat diamankan, pengemis tersebut tidak melawan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa N bukan merupakan warga Jember.

Baca Juga: Pilbup Jember, Hendy Siswanto Pede Taruh 'Lamaran' di PKB

"N sendiri mengaku kepada petugas sebagai warga Gresik," tegasnya.

Selanjutnya, kata Bambang, yang bersangkutan akan diserahkan kepada Dinas Sosial Jember.

"Peminta-minta termasuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dikenal sebagai PMKS. Oleh karena itu, penanganannya setelah ditertibkan oleh Satpol PP menjadi ranah dinas sosial," katanya.

N biasanya meminta-minta kepada pengguna jalan yang melintas di simpang tiga Jalan Hayam Wuruk, Jember.

Pengemis tersebut kerap meminta dengan memaksa kepada pengguna jalan.

Baca Juga: Berburu Rekom, Hendy Siswanto Berusaha Yakinkan PDIP Mengusungnya di Pilkada Jember

Load More