Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 27 April 2024 | 07:35 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Kelakuan pria berinisial J (50) asal Desa Mrecah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan bikin geram. Diorder benerin kasur malah cabuli anak berusia 6 tahun.

J pun harus berurusan dengan polisi karena ulahnya tersebut. Polres Sampang telah mengamankannya.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, pelaku diduga mencabuli berusia 6 tahun, warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

“J ditangkap tadi (Kamis) malam di rumahnya sekitar pukul 23:30 WIB,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Berdalih Olesi Minyak, Guru Silat Asal Sampang Cabuli Muridnya

Kejadian itu bermula ketika nenek korban meminta J untuk membetulkan kasur di rumahnya. “Tersangka ini merupakan tukang kasur keliling,” katanya.

Pelaku yang melihat situasi rumah sepi, kemudian memanggil korban agar masuk ke dalam kamar. Pelaku kemudian mencabuli korban.

Keesokan harinya, korban bercerita kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Korban ini menceritakan kepada keluarganya keesokan harinya, lalu kita kembangkan dan tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. J terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) sub Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Duar! Ledakan Petasan di Bangkalan: 1 Orang Tewas, 2 Kritis, 1 Rumah Luluh Lantak

Load More