Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 03 Mei 2024 | 19:26 WIB
Pelaku pencurian barang di parkiran motor Royal Plaza. [Ist]

Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti diantaranya 1 hp milik tersangka, 1 motor sebagai sarana melancarkan aksinya, sepasang sepatu milik tersangka, dan 1 ransel, juga rekaman CCTV Royal Plaza.

Pelaku MK dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Golkar Buka Peluang Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya

Load More