SuaraJatim.id - Seorang penjual pentol keliling di Lamongan bernama Andik Setiawan (48), warga Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro ditangkap polisi, karena menipu dengan modus bisa meluluskan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Pelaku menjanjikan korbannya atas nama Arya Novita (20) asal Desa Sumberagung, Kecamatan Modo, Lamongan bisa masuk sebagai PNS di pemkab setempat. Asalkan, menyerahkan uang Rp150 juta.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo mengatakan, aksi penipuan bermula pada 8 Januari 2023. Saat itu, korban bersama ayahnya dan kakaknya bertemu dengan tersangka di rumah kontrakan pelaku di Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Saat itu, pelaku menawarkan lowongan menjadi PNS di Pemkab Lamongan. Syaratnya, menyerahkan uang Rp150 juta.
Baca Juga: Terkuak! Ini Motif Pelaku Pembacokan Sopir Rental Mobil di Kamar Hotel Bojonegoro
Korban yang percaya begitu saja dengan iming-iming pelaku, kemudian bergegas mengirimkan uang dengan nominal tersebut.
“Akhirnya korban membayarnya dengan cara berangsur melalui BRIMO Bank BRI ke nomor rekening tersangka. Selain itu korban juga membayarkan uang tunai. Jika ditotal, uang yang diserahkan korban ke tersangka senilai Rp167 juta,” kata Andy dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Sabtu (11/5/2024).
Namun ternyata iming-iming diterima PNS hanya janji manis belaka. Panggilan bekerja sebagai pegawai negeri di pemerintahan tidak kunjung datang.
Korban yang merasa tertipu oleh aksi pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. “Kami menerima laporan dari korban pada tanggal 7 April 2024 lalu atas kerugian yang dialaminya,” katanya.
Pihaknya kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke lapangan. Petugas sempat mendatangi kediaman pelaku di Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Didapatkan informasi bahwa sudah lama tidak pulang.
Baca Juga: Seorang Pria Keluar Kamar Hotel di Bojonegoro Bercucuran Darah, Terkuak Penyebabnya
“Dari informasi terakhir, tersangka ngekos di wilayah Bojonegoro. Tim akhirnya melakukan maping dan mendapati tersangka berada di sekitar Rumah Sakit Umum Bojonegoro. Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 kemarin,” ungkapnya.
Pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
-
1,79 Juta Orang Kena PHK di Amerika Serikat
-
Lebaran di Lamongan? 5 Kuliner Khas Ini Wajib Dicoba, Bukan Cuma Soto
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun