SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya membongkar praktik prostitusi anak yang dijalankan melalui aplikasi pesan Michat.
Kasus tersebut terbongkar dari laporan salah satu korban yang dijual lewat aplikasi tersebut. Korban melaporkan kepada polisi mengenai praktik prostitusi yang dijalankan mucikari berinisial YK di apartemen Bale Hinggil.
Berdasarkan keterangan korban juga diketahui bahwa masih ada tiga temannya di apartemen tersebut.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak melakukan penggerebekan. Sedikitnya tujuh orang berhasil diamankan, termasuk mucikari berinisial YK. “Ketujuh tersangka adalah YK (mucikari) dan RS, AM, EM, SS, RI, AS yang berperan sebagai joki aplikasi dan bertugas menjual keempat korban,” kata Hendro dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/05/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa keempat korban diberikan sebuah unit apartemen di Bale Hinggil, Sukolilo. Kemudian mereka bergerak menyewa kamar hotel. Setiap hari, korban dibawa oleh tersangka YK dan keenam Jokinya untuk menuju hotel-hotel di Surabaya.
“Mereka setiap hari berpindah hotel. Sekali pesan kamar sampai 5 buah. 1 dibuat kantor dan 4 ditempati korban untuk eksekusi,” kata Hendro.
YK diketahui merupakan warga Kampung Oku, Sumatera Selatan. Pelaku yang dulunya pernah bekerja sebagai PKS itu dibantu enam joki untuk mencari pelanggan. “Pembagiannya diakomodir oleh YK. Jadi YK yang mengatur semuanya,” kata Hendro Sukmono.
Tarif yang dipatok YK mulai Rp300 ribu sampai Rp1 juta. Masing-masing korban bisa melayani 10-20 pria hidung belang dalam sehari.
“Keuntungan rata-rata dari mucikari berinisial YK (24) sebanyak 30 juta per bulan,” ungkapnya.
Baca Juga: Gerindra Siapkan Calon di Pilwali Surabaya, Buka Peluang Berkoalisi dengan Golkar
Untuk memperbesar keuntungan, YK tidak pernah memberikan uang hasil pembagian kepada 4 korban dengan alasan korban memiliki utang. Selain itu, YK juga beralasan penghasilan 4 korban tidak cukup untuk membayar operasional di apartemen Bale Hinggil.
“Metode yang ditawarkan ke para korban seolah punya arisan per hari Rp 200 ribu dan dibagi sebulan sekali, korban kan masih SMP dan bukan wanita yang dewasa dengan orientasi seksualnya sangat tinggi, yang memutuskan mereka ke Surabaya karena ekonomi,” tuturnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 2 dan pasal 17 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Blitar Selasa 24 Februari 2026, Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia