SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya membongkar praktik prostitusi anak yang dijalankan melalui aplikasi pesan Michat.
Kasus tersebut terbongkar dari laporan salah satu korban yang dijual lewat aplikasi tersebut. Korban melaporkan kepada polisi mengenai praktik prostitusi yang dijalankan mucikari berinisial YK di apartemen Bale Hinggil.
Berdasarkan keterangan korban juga diketahui bahwa masih ada tiga temannya di apartemen tersebut.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak melakukan penggerebekan. Sedikitnya tujuh orang berhasil diamankan, termasuk mucikari berinisial YK. “Ketujuh tersangka adalah YK (mucikari) dan RS, AM, EM, SS, RI, AS yang berperan sebagai joki aplikasi dan bertugas menjual keempat korban,” kata Hendro dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/05/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa keempat korban diberikan sebuah unit apartemen di Bale Hinggil, Sukolilo. Kemudian mereka bergerak menyewa kamar hotel. Setiap hari, korban dibawa oleh tersangka YK dan keenam Jokinya untuk menuju hotel-hotel di Surabaya.
“Mereka setiap hari berpindah hotel. Sekali pesan kamar sampai 5 buah. 1 dibuat kantor dan 4 ditempati korban untuk eksekusi,” kata Hendro.
YK diketahui merupakan warga Kampung Oku, Sumatera Selatan. Pelaku yang dulunya pernah bekerja sebagai PKS itu dibantu enam joki untuk mencari pelanggan. “Pembagiannya diakomodir oleh YK. Jadi YK yang mengatur semuanya,” kata Hendro Sukmono.
Tarif yang dipatok YK mulai Rp300 ribu sampai Rp1 juta. Masing-masing korban bisa melayani 10-20 pria hidung belang dalam sehari.
“Keuntungan rata-rata dari mucikari berinisial YK (24) sebanyak 30 juta per bulan,” ungkapnya.
Baca Juga: Gerindra Siapkan Calon di Pilwali Surabaya, Buka Peluang Berkoalisi dengan Golkar
Untuk memperbesar keuntungan, YK tidak pernah memberikan uang hasil pembagian kepada 4 korban dengan alasan korban memiliki utang. Selain itu, YK juga beralasan penghasilan 4 korban tidak cukup untuk membayar operasional di apartemen Bale Hinggil.
“Metode yang ditawarkan ke para korban seolah punya arisan per hari Rp 200 ribu dan dibagi sebulan sekali, korban kan masih SMP dan bukan wanita yang dewasa dengan orientasi seksualnya sangat tinggi, yang memutuskan mereka ke Surabaya karena ekonomi,” tuturnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 2 dan pasal 17 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tragedi KM Virgo di Masalembo: Tiga Warga Jember Masih Hilang, Petugas Kumpulkan Data Fisik DVI
-
Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
-
Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa
-
Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih
-
BRI Ukir Prestasi di Industri Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026