Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 20 Mei 2024 | 19:49 WIB
Polda Jatim saat meninjau rumah industri narkoba di Surabaya. [Ist]

Terkait rumah yang digrebek sendiri, Robert mengatakan, tersangka beralasan bahwa rumah tersebut akan digunakan sebagai tempat produksi kopi untuk mengelabui warga sekitar.

Atas tindakannya, tersangka ADH dan MY dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan/atau Pasal 112 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp800 juta paling sedikit dan paling tinggi Rp 8 milyar.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Meresahkan! Viral Seorang Pria Pamer Alat Kelamin Berkeliaran di Jalanan Surabaya

Load More