SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah melakukan gelar perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Polwan Briptu FN yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka. Pelaku ini membakar suaminya di garasi rumah dinas di asrama polisi (Aspol) Polres Mojokerto Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kota Mojokerto.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Akibat kejadian itu, Briptu Rian Dwi Wicaksono mengalami luka bakar 90 persen.
Setelah dirawat di RSUD Dr Wahidin Sudiro selama satu hari, pria berusia 27 tahun ini tutup usia pada Minggu (9/6/2024).
Baca Juga: Kondisi Terkini Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto
Gelar perkara itu dipimpin oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto. Tersangka sudah ditahan di Polda Jatim.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menjerat tersangka Fadhilatun dengan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang (UU) nomor 23/2004 tentang KDRT. Dalam pasal 3 tertulis dalam perbuatan KDRT mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau hukuman denda paling banyak Rp 45 juta.
Sementara itu di pasal 2 berbunyi dalam hal perbuatan KDRT mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
Walau sudah ditahan di Polda Jatim, tersangka tidak ditempatkan di dalam sel. “Tersangka memiliki balita yang harus dirawat. Sehingga, ada hal inklusif anak di situ,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat ditemui awak media di Markas Polda Jatim, Senin (10/6/2024).
Karena kondisi itu, penyidik akhirnya menempatkan polwan yang bertugas di Polres Mojokerto itu di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara.
Dirmanto mengungkapkan, tersangka sempat sadar atas tindakan yang dilakukannya. Pasalnya, pasca-tersangka membakar suaminya ada upaya penyelamatan yang dilakukan oleh tersangka. Terbukti dari beberapa luka yang dialami oleh Briptu FN.
Baca Juga: Terungkap Kronologi dan Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Gegara Judi Online
“Luka-luka yang dialami tersangka ada di tangan sebelah kanan. Ada juga luka bakar di tangan sebelah kirinya. Serta luka di beberapa tubuh bagian depan. Luka-luka akibat terbakar juga,” terangnya.
Berita Terkait
-
Kronologi Oknum Polisi Doxing Warga Denmark Keturunan Indonesia, Panen Hujatan Publik
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
Viral! Istri Polisi Joget di Zebra Cross, Suami Kena Skors
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan