Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 10 Juni 2024 | 08:52 WIB
ilustrasi kebakaran (Clay Banks/Unsplash)

SuaraJatim.id - Polwan berinisial Briptu FN (28) yang membakar suaminya yang juga polisi di Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi Briptu FN mengalami trauma berat setelah peristiwa pembakaran tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengaku telah memberikan pendampingan psikologis kepada Briptu FN.

“Saat ini yang bersangkutan masih trauma yang mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur,” katanya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga: Terungkap Kronologi dan Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Gegara Judi Online

Dirmanto mengatakan, polisi telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Briptu FN sudah jadi tersangka. Saat ini masih ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta,” lanjutnya.

Pihaknya berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dengan standar operasional yang berlaku. “Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.

Sebelumnya, Briptu FN yang sedang cekcok dengan suaminya Briptu RDW (27) anggota Polres Jombang tiba-tiba menyiramkan bensin. Petaka terkadi setelah ada percikan api yang menyambar tubuh korban.

Briptu RDW dievakuasi ke rumah sakit di Jombang sebelum sempat dirujuk ke RSUD dr. Soetomo. Namun, korban yang mengalami luka bakar 96 persen akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Polisi yang Dibakar Istrinya di Mojokerto Meninggal Dunia

Load More