SuaraJatim.id - Polda Jatim telah menatapkan Briptu FN sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Briptu FN terancam pelanggaran pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, gelar perkara telah dilakukan gelar perkara usai Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Polres Mojokerto tersebut ditetapkan di pusat pelayanan terpadu (PPT) RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Polwan yang Bakar Suaminya Tidak Ditahan dalam Sel, Ini Alasannya
"Mengingat yang bersangkutan ini memiliki 3 anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak eksklusif anak sesuai aturan UU. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu (PPT) RS Bhayangkara Polda Jawa Timur," katanya, Senin (10/6/2024).
Dia juga menjelaskan ada hak privasi dalam kasus KDRT yang tidak semua bisa diungkap ke media. Karena itu Dirmanto meminta untuk menghormati hal tersebut.
"Tolong dipahami rekan-rekan sekalian ada hak privasi terkait kasus KDRT ini," ucapnya.
Pada kasus Briptu FN, Dirmanto mengungkapkan tersangka sudah berusaha menolong korban sekuat tenaga. Hal itu terlihat dari luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Tangan sebelah kanan maupun tangan di sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuh mengalami luka-luka. "Akibat terbakar kemudian juga sudah dilakukan visum," terangnya.
Kepolisian memastikan, saat ini ada 5 saksi dan 2 ahli yang saat ini diperiksa, serta diminta keterangan dalam kasus ini.
Baca Juga: Kondisi Terkini Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto
"Saat ini sudah ada 5 saksi dan dua ahli yang diperiksa, ahli psikologi forensik dan ahli psikiater," bebernya.
Berita Terkait
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Dari Mimpi Polwan Hingga Letkol AD Amerika: Kisah Inspiratif Rosita Baptiste, Perempuan Batak Penakluk Negeri Paman Sam
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Kisah Pilu Lasmini Gagal jadi Polwan, Keluarga Ngadu ke Komisi III DPR: Semoga Tabir Keadilan Terbuka
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan