SuaraJatim.id - Dua daerah di Jatim melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU), yakni Dapil Pamekasan 2 untuk DPRD Pamekasan dan Dapil Jatim 4 (Jember) untuk DPR RI.
Puluhan polisi berjaga di setiap tempat di hotel tersebut. Bahkan, ada juga yang berjaga di pintu masuk area hotel. PSSU itu dimulai pukul 09.00 pagi tadi. Dilakukan secara tertutup. Hanya saksi partai yang bisa menyaksikan langsung prosesi perhitungan tersebut.
Juga ada Bawaslu dan KPU yang ikut mengawasi PSSU itu. Penghitungan ulang ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi (MK) nomor: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Di dua dapil itu, total ada 120 TPS yang akan dihitung kembali. Sebanyak 105 TPS di Dapil Jatim 4 dan 15 TPS untuk Pamekasan 2. “KPU memberikan waktu 24 jam untuk melakukan PSSU. Ditambah 12 jam,” kata kuasa hukum DPW PAN Jatim Habib Zaini, Minggu (23/5/2024).
Perhitungan itu dibagi dalam lima panel. Empat di antaranya untuk menghitung TPS Jatim 4. Sisanya untuk menghitung TPS Pamekasan 2. Hingga pukul 20.14 WIB, masing-masing panel sudah menyelesaikan tujuh TPS.
“Diperkirakan penghitungan suara satu TPS itu memakan waktu sampai satu jam,” ungkapnya.
Habib Zaini mengaku kecewa dengan pelaksanaan PSSU itu. Karena, ia melihat suara PAN malah lebih banyak yang dinyatakan tidak sah. “Suara PAN justru turun dan dinyatakan tidak sah. Padahal, berdasarkan data yang kami pegang, sama dengan Si Rekap. Sekarang mendadak berubah,” katanya.
Misalnya saja di salah satu TPS di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru Jember. Suara PAN mendadak merosot tajam. Dari awal 87 suara kemudian di PSSU menjadi 6 suara. “Kami bingung kok bisa begini,” terangnya.
Saksi yang dihadirkan DPW PAN Jatim juga sudah melakukan protes. Salah satunya dengan tidak melakukan penandatanganan hasil perhitungan ulang itu di sesi awal tadi. “Semua saksi kami keberatan,” ungkapnya.
Baca Juga: NasDem Angkat Bicara Soal Nama Sandiaga Uno yang Masuk Bursa Calon Gubernur Jatim
“Kami masih optimistis kemenangan suara untuk PAN di Jawa Timur. Karena itu, kami terus berjuang untuk PAN suaranya di Jawa Timur,” jelasnya.
Habib mengungkapkan jika saksinya sempat menceritakan dugaan kecurangan yang ia saksikan dalam PSSU itu. Salah satunya adalah tanda tangan yang berbeda-beda di setiap surat suara itu.
Hingga berita ini selesai dibuat, penghitungan surat suara ulang masih berlangsung. Mekanisme PSSU itu menggunakan regulasi PKPU 5/2023. Yakni penghitungan dilakukan 24 jam plus 12 jam perpanjangan.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Berkat Pembawa Petaka: Puluhan Warga Simokerto Surabaya Tumbang Usai Hadiri Kenduri
-
Dompet Kosong, Orang Ketiga Datang: Potret Pilu Lonjakan Cerai Gugat di PA Blitar Awal 2026
-
Babak Baru Korupsi Ponorogo: Berkas Dilimpahkan, Sugiri Sancoko Segera Duduk di Kursi Pesakitan
-
Lelah Berujung Musibah: Detik-Detik Menegangkan Motor Terjun ke Sungai di Jembatan Koncer Bondowoso
-
Teror dari Langit: Balon Udara Meledak di Atap Rumah Warga Tulungagung, Polisi Buru Pelaku