SuaraJatim.id - Dua daerah di Jatim melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU), yakni Dapil Pamekasan 2 untuk DPRD Pamekasan dan Dapil Jatim 4 (Jember) untuk DPR RI.
Puluhan polisi berjaga di setiap tempat di hotel tersebut. Bahkan, ada juga yang berjaga di pintu masuk area hotel. PSSU itu dimulai pukul 09.00 pagi tadi. Dilakukan secara tertutup. Hanya saksi partai yang bisa menyaksikan langsung prosesi perhitungan tersebut.
Juga ada Bawaslu dan KPU yang ikut mengawasi PSSU itu. Penghitungan ulang ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi (MK) nomor: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Di dua dapil itu, total ada 120 TPS yang akan dihitung kembali. Sebanyak 105 TPS di Dapil Jatim 4 dan 15 TPS untuk Pamekasan 2. “KPU memberikan waktu 24 jam untuk melakukan PSSU. Ditambah 12 jam,” kata kuasa hukum DPW PAN Jatim Habib Zaini, Minggu (23/5/2024).
Perhitungan itu dibagi dalam lima panel. Empat di antaranya untuk menghitung TPS Jatim 4. Sisanya untuk menghitung TPS Pamekasan 2. Hingga pukul 20.14 WIB, masing-masing panel sudah menyelesaikan tujuh TPS.
“Diperkirakan penghitungan suara satu TPS itu memakan waktu sampai satu jam,” ungkapnya.
Habib Zaini mengaku kecewa dengan pelaksanaan PSSU itu. Karena, ia melihat suara PAN malah lebih banyak yang dinyatakan tidak sah. “Suara PAN justru turun dan dinyatakan tidak sah. Padahal, berdasarkan data yang kami pegang, sama dengan Si Rekap. Sekarang mendadak berubah,” katanya.
Misalnya saja di salah satu TPS di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru Jember. Suara PAN mendadak merosot tajam. Dari awal 87 suara kemudian di PSSU menjadi 6 suara. “Kami bingung kok bisa begini,” terangnya.
Saksi yang dihadirkan DPW PAN Jatim juga sudah melakukan protes. Salah satunya dengan tidak melakukan penandatanganan hasil perhitungan ulang itu di sesi awal tadi. “Semua saksi kami keberatan,” ungkapnya.
Baca Juga: NasDem Angkat Bicara Soal Nama Sandiaga Uno yang Masuk Bursa Calon Gubernur Jatim
“Kami masih optimistis kemenangan suara untuk PAN di Jawa Timur. Karena itu, kami terus berjuang untuk PAN suaranya di Jawa Timur,” jelasnya.
Habib mengungkapkan jika saksinya sempat menceritakan dugaan kecurangan yang ia saksikan dalam PSSU itu. Salah satunya adalah tanda tangan yang berbeda-beda di setiap surat suara itu.
Hingga berita ini selesai dibuat, penghitungan surat suara ulang masih berlangsung. Mekanisme PSSU itu menggunakan regulasi PKPU 5/2023. Yakni penghitungan dilakukan 24 jam plus 12 jam perpanjangan.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
Gula Petani Mangkrak di Gudang, Ultimatum Mogok Massal Ancam Gagalkan Swasembada Gula Nasional
-
Kerap Dikira Asli Nusantara, 5 Makanan Populer Ini Ternyata Jejak Kuliner Belanda
-
HUT Ke-80 Tahun RI, Ketua DPRD Jatim Gaungkan Persatuan dan Kedaulatan
-
BRI Peduli Rayakan Kemerdekaan dengan Program Literasi Anak Negeri
-
Kado Istimewa HUT ke-80 RI: Gubernur Khofifah Gratiskan Bus Trans Jatim Selama 2 Hari Penuh