SuaraJatim.id - Dua daerah di Jatim melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU), yakni Dapil Pamekasan 2 untuk DPRD Pamekasan dan Dapil Jatim 4 (Jember) untuk DPR RI.
Puluhan polisi berjaga di setiap tempat di hotel tersebut. Bahkan, ada juga yang berjaga di pintu masuk area hotel. PSSU itu dimulai pukul 09.00 pagi tadi. Dilakukan secara tertutup. Hanya saksi partai yang bisa menyaksikan langsung prosesi perhitungan tersebut.
Juga ada Bawaslu dan KPU yang ikut mengawasi PSSU itu. Penghitungan ulang ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi (MK) nomor: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Di dua dapil itu, total ada 120 TPS yang akan dihitung kembali. Sebanyak 105 TPS di Dapil Jatim 4 dan 15 TPS untuk Pamekasan 2. “KPU memberikan waktu 24 jam untuk melakukan PSSU. Ditambah 12 jam,” kata kuasa hukum DPW PAN Jatim Habib Zaini, Minggu (23/5/2024).
Perhitungan itu dibagi dalam lima panel. Empat di antaranya untuk menghitung TPS Jatim 4. Sisanya untuk menghitung TPS Pamekasan 2. Hingga pukul 20.14 WIB, masing-masing panel sudah menyelesaikan tujuh TPS.
“Diperkirakan penghitungan suara satu TPS itu memakan waktu sampai satu jam,” ungkapnya.
Habib Zaini mengaku kecewa dengan pelaksanaan PSSU itu. Karena, ia melihat suara PAN malah lebih banyak yang dinyatakan tidak sah. “Suara PAN justru turun dan dinyatakan tidak sah. Padahal, berdasarkan data yang kami pegang, sama dengan Si Rekap. Sekarang mendadak berubah,” katanya.
Misalnya saja di salah satu TPS di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru Jember. Suara PAN mendadak merosot tajam. Dari awal 87 suara kemudian di PSSU menjadi 6 suara. “Kami bingung kok bisa begini,” terangnya.
Saksi yang dihadirkan DPW PAN Jatim juga sudah melakukan protes. Salah satunya dengan tidak melakukan penandatanganan hasil perhitungan ulang itu di sesi awal tadi. “Semua saksi kami keberatan,” ungkapnya.
Baca Juga: NasDem Angkat Bicara Soal Nama Sandiaga Uno yang Masuk Bursa Calon Gubernur Jatim
“Kami masih optimistis kemenangan suara untuk PAN di Jawa Timur. Karena itu, kami terus berjuang untuk PAN suaranya di Jawa Timur,” jelasnya.
Habib mengungkapkan jika saksinya sempat menceritakan dugaan kecurangan yang ia saksikan dalam PSSU itu. Salah satunya adalah tanda tangan yang berbeda-beda di setiap surat suara itu.
Hingga berita ini selesai dibuat, penghitungan surat suara ulang masih berlangsung. Mekanisme PSSU itu menggunakan regulasi PKPU 5/2023. Yakni penghitungan dilakukan 24 jam plus 12 jam perpanjangan.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Desa BRILiaN 2026: BRI Dukung Asta Cita dan SDGs Desa
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Meluncur, Tawarkan Benefit dan Akses Premium
-
Gubernur Khofifah Hadiri Rakernas Pergunu dan JKSN Bersama Menko Polkam: Kiai Santri Penyejuk Bangsa
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!