Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Minggu, 23 Juni 2024 | 22:50 WIB
Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/10/2023). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt]

SuaraJatim.id - Demurrage atau biaya yang timbul karena keterlambatan bongkar muat di pelabuhan pada impor beras oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah ramai dibicarakan.

Pasalnya, akibat denda tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian Rp350 miliar.

Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi angkat bicara mengenai demurrage. Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang biasa dalam kegiatan ekspor dan impor.

"Demurrage itu biaya yang menjadi bagian dari biaya yang harus sudah diperhitungkan di dalam kegiatan ekspor impor. Berapa persisnya, itu masih terus diperhitungkan, karena ada negosiasi, misalnya mana yang bisa dicover insurance, mana yang tidak, mana yang jadi tanggung jawab shipping," ujarnya dikutip pada Sabtu (23/6/2024).

Baca Juga: Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar, Mesin Penggilingan Hangus

Dia menyebut demurrage menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor dan impor. Ada beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab dari keterlambatan bongkar muat, misalnya karena hujan atau pelabuhan yang penuh.

"Ini adalah hal yang biasa. Jadi misalnya dijadwalkan (bongkar muat) 5 hari, jadi 7 hari. Mungkin karena hujan, mungkin karena di pelabuhan itu penuh dan sebagainya," tegasnya.

Kendati demikian, Bayu mengeklaim terus berusaha meminimalisir biaya demurrage dalam proses ekspor dan impor.

"Kita selalu berusaha untuk meminimumkan biaya demurrage. Biaya demurrage kami masih berhitung dan tadi masih melakukan negosiasi. Jadi angka akhirnya belum selesai, tetapi perkiraannya kalau dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor, mungkin insyaAllah tidak lebih dari 3 persen," kata Bayu.

Sementara itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengungkapkan masalah demurrage sudah diperhitungkan secara business to business (B2B).

Baca Juga: Tak Bayar Beras 3 Tahun, Emak-emak di Pasuruan Dipolisikan

"Demurrage itu hal yang biasa. Itu tinggal dilihat, apakah karena hujan, dia yang tadinya harusnya 6 hari, jadi bisa 7 atau 8 hari. Itu hal biasa dalam business to business seperti biasanya," jelas Arief.

Arief juga mengungkapkan, Bapanas menugaskan Bulog sesuai hasil rapat terbatas.

"Kemudian Bulog itu kan melakukan B2B. Yang order, yang mengimpor, yang mendistribusikan itu Bulog. Ini murni impor. Makanya tadi dalam rapat Komisi IV, saya persilakan Dirut Bulog untuk menjelaskan karena yang paling mengerti ya direksi Bulog gitu," katanya.

Load More