SuaraJatim.id - Wahyuni, warga Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan dan penggelapan.
Wanita 37 tahun tersebut diduga menipu wanita bernama Luluk Ni’matus Soliha (38).
Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto mengamankan Wahyuni setelah mendapat laporan dari salah satu warga. Pelaku sempat tak terima dan memberontok saat ditangkap.
“Kami mendapat laporan dari salah satu warga yang ditipu, bernama Luluk Ni’matus Soliha (38). Tak hanya kepada.satu orang, melainkan pelaku juga berhasil menipu lima orang lainnya,” kata Hudi dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Senin (8/4/2024).
Hudi menjelaskan, kasus dugaan penipuan tersebut bermula tiga tahun lalu, tepatnya pada 18 April 2024. pelaku Wahyuni ketika itu memesan beras dari korban sebanyak 150 sak, dengan masing-masing berisi 25 Kilogram.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian memberikan beras tersebut. Namun setelah beras-beras tersebut dikirim ternyata pelaku tidak membayarnya.
Bahkan, setelah tiga tahun berlalu juga tak kunjung memberikan uang tersebut. Jengkel dengan kelakukan pelaku, korban pun akhirnya melaporkan kejadian dugaan penipuan tersebut ke kepolisian.
Polsek Purwosari sebenarnya telah memediasi dengan mempertemukan pelaku dengan korban. Akan tetapi, tidak diraih kesepakatan di antara keduanya. Salah satu pihak menuntut tetap ingin memprosesnya secara hukum.
“Dari kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp41 juta yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh pelaku. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga karung beras dan beberapa bukti pembelian pelaku dan korban,” katanya.
Baca Juga: Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Selebgram Pingsan di Polda Jatim
Kini, pelaku berlebaran dari balik penjara. Wahyuni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit