Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 05 April 2024 | 21:49 WIB
Salah satu tersangka pingsan saat direlease di depan media. [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Ruli Febriana, selebgram asal Dusun Legundi, Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik tiba-tiba tak sadarkan diri saat Wadirreskrimum AKBP Piter menjelaskan kasus yang menjeratnya di Polda Jatim.

Tersangka tidak sendirian, dia bersama dua selebgram lainnya, yakni Alexa Dewi, Mita Reza diamankan terkait kasus penipuan dengan modus investasi dan dana talangan.

Ketiga tersangka tersebut tergabung dalam perusahaan yang sama, yakni CV Cuan Grup.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama mengatakan, kasus tersebut bermula pada Februari 2023.

Baca Juga: Janjikan Masuk Anggota Satpol PP, Pemuda Jombang Berlebaran di Penjara

Salah satu tersangka, atas nama Mita Reza menawarkan investasi di CV Cuan Grup kepada enam pelapor. Komplotan ini menawarkan iming-iming keuntungan yang cukup besar.

Tawaran Mita yang merupakan warga Dusun Bung Carba, Kelurahan Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Sampang itu kemudian diperkuat Rully Febriana yang membuat korban semakin yakin.

“Untuk membuat tertarik korban, para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis. Ada empat skema yang disampaikan oleh tersangka yang membuat korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya,” katanya dilansir dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Jumat (5/4/2024).

Skema pertama, kata dia, para korban dijanjikan mendapatkan keuntungan 15 persen per bulan di tiga bulan. Kemudian yang kedua, bila investasi tujuh hari akan mendapatkan keuntungan 3 persen.

Berikutnya yang ketiga ada investiasi 10 hari dengan keuntungan 6 persen. Skema terakhir jika diinvestasikan satu bulan, maka mendapatkan keuntungan 17 persen.

Baca Juga: Pekerjanya Aniaya Anak Selebgram Emy Aghnia, Val The Consultant Angkat Bicara

“Dan itu adalah skema persentase yang selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban-korban lainnya. Korban merasa bahwa ini adalah investasi sangat menguntungkan, menggiurkan, sehingga mau menyetorkan dananya ke CV Cuan Grup,” katanya.

Pitter mengungkapkan, kasus ketiga tersangka ini terbongkar setelah adanya laporan dari para korban.

Para korban tersebut melapor ke Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang, dan Polres Lamongan. Laporan polisi yang masuk ada lima.

“Total ada 14 LP sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada sembilan LP, dan masih ada delapan LP lain yang sedang ditangani subdit Renakta. Dari sembilan LP tersebut ada 34 korban dan nilai kerugian Rp 4 miliar lebih,” ungkapnya.

“Dari 5 LP di Polres jajaran tersebut ada 11 orang korban total kerugian Rp853 juta. Jika diakumulasikan, total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim, totalnya ada 45 korban dengan total kerugian Rp4,8 milyar,” katanya.

Polisi telah menyita barang bukti yakni surat pendirian CV Cuan Grup, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone, dan obrolan (chat) barang bukti digital.

Atas perbuatannya, trio selebgram ini dijerat menggunakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Load More