Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 05 April 2024 | 21:49 WIB
Salah satu tersangka pingsan saat direlease di depan media. [beritajatim.com]

Atas perbuatannya, trio selebgram ini dijerat menggunakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Load More