SuaraJatim.id - Aksi bejat dilakukan dua kakek berinisial SA (69) dan TU (67), asal Kecamatan Widodaren, Ngawi. Keduanya tega menyetubuhi seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP.
Parahnya, keduanya mencabuli korban sampai hamil. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke luar Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengaku telah menangkap kedua pelaku saat dalam pelarian.
"Kami mengamankan kedua pelaku di hari yang sama yani pada 30 Juni 2024. Keduanya merupakan pelaku pencabulan terhadap anak,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Selasa (02/07/2024)
Pelaku SA ditangkap di Kecamatan Cipayung Kota Depok. Sedangkan TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.
Joshua menyampaikan masih mendalami kasus tersebut. Dia membenarkan jika korbannya saat ini sedang hamil empat bulan. “Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, modusnya pelaku TU mengiming-imingi uang Rp100 ribu untuk diajaknya. “Saya kasih uang Rp100 ribu buat dia jajan begitu. Kalau yang membuatnya hamil siapa, saya tidak tahu,” kata TU.
Kelakuan bejat kedua kakek dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi.
Kejadian tersebut terbongkar setelah korban hamil beberapa bulan lalu. Sang gadis yang ketakutan dan malu akhirnya menceritakan kejadian tersebut ke kakeknya.
Baca Juga: Wanita Loncat dari Lantai 19 Gegerkan Apartemen Educity Pakuwon Surabaya
Sementara itu, TU mendapat murka istrinya usai terungkap bahwa korban hamil. Istri TU tahu jika suaminya pernah menyetubuhi korban.
“Akhirnya saya pergi keluar kota. Pertama, karena saya takut. Kedua, saya diusir istri saya, karena korban hamil ini. Istri saya tahu kalau saya juga pernah berhubungan badan dengan korban,” kata TU.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Posko THR Jatim Terima 20 Pengaduan, Khofifah Pastikan Penyelesaian Jelang H-7 Lebaran 2026
-
Satu Tahun Danantara Indonesia, Presiden Minta Pengelolaan Aset Dilakukan Profesional
-
BRI Ikut Sukseskan Mudik Nasional 2026 Lewat Program Mudik Gratis BUMN
-
Manfaatkan Promo BRI, Nge-war Tiket Mudik dan Liburan Jadi Lebih Irit
-
Kronologi Balita 2 Tahun di Pasuruan Meninggal di Sungai Petung, Sempat Hilang dari Rumah