SuaraJatim.id - Publik Bondowoso dihebohkan dengan surat mundurnya Penjabat (Pj) Bupati Bambang Soekwanto.
Surat permohonan pengunduran diri tersebut ditujukan pada Menteri Dalam Negeri tertanggal 1 Juli 2024.
Disebutkan dalam surat tersebut bahwa pengunduran diri karena akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Bondowoso.
Bambang Soekwanto membenarkan ihwal pengunduran dirinya tersebut. "InsyaAllah, iya (betul surat permohonan pengunduran dirinya, red)," katanya dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com.
Alasannya, dia ingin menjaga netralitas jelang Pilkada 2024. Bambang yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kbaupaten Bondowoso memang santre dikabarkan bakal maju dalam Pilbup.
Kendati demikian, Bambang menyatakan belum ada surat keputusan pemberhentian dari Pj Bupati Bondowoso dari Kemendagri.
"Belum (ada SK pemberhentian sebagai Pj, red). Karena itu masih hanya administrasi," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, pendaftaran calon masih akan dilaksanakan pada 27-28 Agustus 2024.
Masih dikutip dari SE yang sama, disebutkan bahwa tentang pengunduran diri Penjabat Guberbur, Bupati/Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak Nasional 2024.
Baca Juga: Baliho AH Thony-Richard Makin Masif di Surabaya, Relawan Siap All Out
Diterangkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf q UU nomer 10 tahun 2016, menyatakan bahwa Cagub, Cawagub, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, serta Calon Bupati, dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan penjabat walikota.
Sementara untuk administrasi pengunduran dirinya harus disampaikan kepada Menteri dalam negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Selanjutnya bagi Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang mengalami kekosongan penjabat maka dalam mengusulkan surat pengunduran diri agar sekaligus menyerahkan beberapa hal.
Yakni, DPRD mengusulkan tiga nama calon Pj, Gubernur atau Pj Gubernur mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati atau wali kota. Sebagai pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Penjabat penggantinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Paskibraka dan Pendukung HUT ke-80 RI: Jadilah Anak Terbaik Negeri Ini
-
Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Grahadi, Pemprov Jatim Pecahkan Dua Rekor Dunia MURI
-
Jember Akhirnya Punya Penerbangan Langsung ke Jakarta! Cek Jadwalnya
-
Masyarakat Jawa Timur Khidmat Ikuti Upacara HUT ke-80 RI Bersama Gubernur, Wagub, dan Forkopimda
-
Kisah Syaifulah Rifai: Dari Teroris Kini Hormat Bendera Merah Putih