SuaraJatim.id - Publik Bondowoso dihebohkan dengan surat mundurnya Penjabat (Pj) Bupati Bambang Soekwanto.
Surat permohonan pengunduran diri tersebut ditujukan pada Menteri Dalam Negeri tertanggal 1 Juli 2024.
Disebutkan dalam surat tersebut bahwa pengunduran diri karena akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Bondowoso.
Bambang Soekwanto membenarkan ihwal pengunduran dirinya tersebut. "InsyaAllah, iya (betul surat permohonan pengunduran dirinya, red)," katanya dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com.
Alasannya, dia ingin menjaga netralitas jelang Pilkada 2024. Bambang yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kbaupaten Bondowoso memang santre dikabarkan bakal maju dalam Pilbup.
Kendati demikian, Bambang menyatakan belum ada surat keputusan pemberhentian dari Pj Bupati Bondowoso dari Kemendagri.
"Belum (ada SK pemberhentian sebagai Pj, red). Karena itu masih hanya administrasi," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, pendaftaran calon masih akan dilaksanakan pada 27-28 Agustus 2024.
Masih dikutip dari SE yang sama, disebutkan bahwa tentang pengunduran diri Penjabat Guberbur, Bupati/Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak Nasional 2024.
Baca Juga: Baliho AH Thony-Richard Makin Masif di Surabaya, Relawan Siap All Out
Diterangkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf q UU nomer 10 tahun 2016, menyatakan bahwa Cagub, Cawagub, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, serta Calon Bupati, dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan penjabat walikota.
Sementara untuk administrasi pengunduran dirinya harus disampaikan kepada Menteri dalam negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Selanjutnya bagi Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang mengalami kekosongan penjabat maka dalam mengusulkan surat pengunduran diri agar sekaligus menyerahkan beberapa hal.
Yakni, DPRD mengusulkan tiga nama calon Pj, Gubernur atau Pj Gubernur mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati atau wali kota. Sebagai pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Penjabat penggantinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri
-
Karhutla Bromo Belum Usai Dihitung, TNBTS Mulai Kaji Total Kerugian
-
8 Kontribusi BRI untuk Indonesia Dalam Momentum HUT ke-81 RI
-
Bromo Belum Sepenuhnya Aman: Debu Setan Mengancam Savana yang Terluka
-
Detik-detik Sopir Truk Sumbu Pendek Hancurkan Kaca Bus Restu Panda di Madiun