SuaraJatim.id - Publik Bondowoso dihebohkan dengan surat mundurnya Penjabat (Pj) Bupati Bambang Soekwanto.
Surat permohonan pengunduran diri tersebut ditujukan pada Menteri Dalam Negeri tertanggal 1 Juli 2024.
Disebutkan dalam surat tersebut bahwa pengunduran diri karena akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Bondowoso.
Bambang Soekwanto membenarkan ihwal pengunduran dirinya tersebut. "InsyaAllah, iya (betul surat permohonan pengunduran dirinya, red)," katanya dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com.
Alasannya, dia ingin menjaga netralitas jelang Pilkada 2024. Bambang yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kbaupaten Bondowoso memang santre dikabarkan bakal maju dalam Pilbup.
Kendati demikian, Bambang menyatakan belum ada surat keputusan pemberhentian dari Pj Bupati Bondowoso dari Kemendagri.
"Belum (ada SK pemberhentian sebagai Pj, red). Karena itu masih hanya administrasi," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, pendaftaran calon masih akan dilaksanakan pada 27-28 Agustus 2024.
Masih dikutip dari SE yang sama, disebutkan bahwa tentang pengunduran diri Penjabat Guberbur, Bupati/Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak Nasional 2024.
Baca Juga: Baliho AH Thony-Richard Makin Masif di Surabaya, Relawan Siap All Out
Diterangkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf q UU nomer 10 tahun 2016, menyatakan bahwa Cagub, Cawagub, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, serta Calon Bupati, dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan penjabat walikota.
Sementara untuk administrasi pengunduran dirinya harus disampaikan kepada Menteri dalam negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Selanjutnya bagi Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang mengalami kekosongan penjabat maka dalam mengusulkan surat pengunduran diri agar sekaligus menyerahkan beberapa hal.
Yakni, DPRD mengusulkan tiga nama calon Pj, Gubernur atau Pj Gubernur mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati atau wali kota. Sebagai pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Penjabat penggantinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
BRI Catat Sederet Prestasi dan dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam Sehari, Waspada Ancaman Awan Panas untuk Warga Lumajang!
-
Banjir Sumatera, BRI Group Fokus pada Pemulihan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar Pascabencana
-
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Jatim
-
BRI Raih Penghargaan atas Komitmen terhadap Penguatan Ekonomi Kerakyatan