SuaraJatim.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menertibkan juru parkir (jukir) nakal di beberapa titik lokasi wisata.
Dua area wisata Surabaya yang disasar, yakni Sunan Ampel (Ampel-Pegirian) dan Kota Lama Surabaya (Jalan Kasuari, Jalan Elang, Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran).
Jukir tersebut ditertibkan karena tak berizin dan juga memakai lahan parkir di luar batas ketentuan.
"Kami Dishub Kota Surabaya melakukan penertiban dengan pasukan gabungan dari Polrestabes Surabaya, KP3, Garnisun Tetap, untuk jukir luar maupun yang membandel," ujar Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum, Dishub Kota Surabaya, Jeane Taroreh, Kamis (11/7/2024).
Saat penertiban di daerah Ampel, Dishub Kota Surabaya menilang setidaknya empat jukir. Sedangkan di area Wisata Kota Lama Surabaya 5 jukir nakal tanpa izin diamankan dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
"Kami bersama Polrestabes Surabaya, menertibkan 5 jukir di 5 titik berbeda, kami bawa ke Mapolrestabes untuk diproses, karena dikenakan tindak pidana ringan," katanya.
"Mereka melanggar, karena tidak ada ijin parkir di tempat-tempat tersebut, bahkan sebelumnya kami sudah menindak mereka," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Jeane mengatakan jika ini wujud dari pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar tempat wisata yang kerap kali dikunjungi bisa nyaman untuk para pengunjung.
"Ini wujud dukungan Dishub Kota Surabaya pada masyarakat, agar Kota Lama yang dibangun untuk icon baru, dan membuat wisata Kota Lama lebih baik lagi, lebih rapi," ungkapnya.
Baca Juga: Hati-Hati! Wisatawan Kota Lama Surabaya Jadi Korban Penjambretan
Selain itu, Jeane berharap dengan adanya penertiban ini bisa lebih membuat kerasan para pengunjung.
"Untuk para pengunjung dari Wisata Religi Ampel dan Kota Lama Surabaya, dari dalam kota maupun luar kota, untuk bisa parkir di tempat parkir yang disediakan, seperti di JMP atau di Terminal Kasuari," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Blitar Selasa 24 Februari 2026, Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia