SuaraJatim.id - Pemkab Mojokerto memproses dua pegawainya yang terlibat selingkuh. Tenaga honorer Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto berinisial IA (40) yang tepergok selingkuh dengan oknum ASN, RD (34) terancam sanksi.
Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, Yurdiansyah mengatakan, keduanya telah dipanggil terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan.
“Kemarin sudah kita panggil, kita sampaikan apa yang dilakukan (selingkuh) itu termasuk pelanggaran kedinasan,” ungkapnya dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (22/7/2024).
Yurdiansyah mengungkapkan, ada poin yang harus ditaati oleh honorer dalam perjanjian kontrak, yakni tidak boleh melanggar kedinasan. Honorer yang melanggar kontraknya bisa tidak diperpanjang. Artinya, bisa dipecat.
Namun demikian, pihaknya masih membutuhkan penguatan dan pertimbangan secara hukum mengenai hal tersebut.
“Tapi kita tetap perlu penguatan dari inspektorat dan koordinasi dengan bagian hukum. Yang bersangkutan sudah menerima secara legowo atas pemutusan kontrak dan menyesalinya, ini bagian dari konsekuensi yang harus diterimanya. Apapun yang terjadi dia bisa menerima sebagai konsekwensinya,” ungkapnya.
Tenaga honorer dilakukan perpanjangan kontrak setiap awal tahun. Yurdiansyah menyampaikan, oknum yang tepergok selingkuh telah mengetahui konsekuensi atas perbuatannya tersebut.
“Kami masih menunggu keputusan dari Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Termasuk pertimbangan pasal per pasal, aturan yang dilanggar dari bagian hukum Setdakab. Namun saya sudah sampaikan ke yang bersangkutan jika sanksi terberat adalah pemecatan,” katanya.
Sementara itu, untuk oknum PNS yang tepergok selingkuh masih menjalani sidang etik oleh tim khusus. Hanya saja, Yurdiansyah belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada RD.
Baca Juga: SK Turun, PKS Dukung Petahana di Pilkada Mojokerto
“Bisa dikonfirmasi langsung ke Bapak Sekda. Karena saya tidak berkompeten menjawab tahapan-tahapannya. Untuk sidang di tim kode etik, sidang disiplin yang dipimpin Bapak Sekda langsung,” katanya.
RD diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020 hasil rekrutmen Calon (CPNS) 2019 tersebut. Dia dipergoki suaminya sedang berduaan di dalam kamar salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bersama IA pada Selasa (2/7/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Paskibraka dan Pendukung HUT ke-80 RI: Jadilah Anak Terbaik Negeri Ini
-
Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Grahadi, Pemprov Jatim Pecahkan Dua Rekor Dunia MURI
-
Jember Akhirnya Punya Penerbangan Langsung ke Jakarta! Cek Jadwalnya
-
Masyarakat Jawa Timur Khidmat Ikuti Upacara HUT ke-80 RI Bersama Gubernur, Wagub, dan Forkopimda
-
Kisah Syaifulah Rifai: Dari Teroris Kini Hormat Bendera Merah Putih