SuaraJatim.id - Pemkab Mojokerto memproses dua pegawainya yang terlibat selingkuh. Tenaga honorer Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto berinisial IA (40) yang tepergok selingkuh dengan oknum ASN, RD (34) terancam sanksi.
Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, Yurdiansyah mengatakan, keduanya telah dipanggil terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan.
“Kemarin sudah kita panggil, kita sampaikan apa yang dilakukan (selingkuh) itu termasuk pelanggaran kedinasan,” ungkapnya dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (22/7/2024).
Yurdiansyah mengungkapkan, ada poin yang harus ditaati oleh honorer dalam perjanjian kontrak, yakni tidak boleh melanggar kedinasan. Honorer yang melanggar kontraknya bisa tidak diperpanjang. Artinya, bisa dipecat.
Baca Juga: SK Turun, PKS Dukung Petahana di Pilkada Mojokerto
Namun demikian, pihaknya masih membutuhkan penguatan dan pertimbangan secara hukum mengenai hal tersebut.
“Tapi kita tetap perlu penguatan dari inspektorat dan koordinasi dengan bagian hukum. Yang bersangkutan sudah menerima secara legowo atas pemutusan kontrak dan menyesalinya, ini bagian dari konsekuensi yang harus diterimanya. Apapun yang terjadi dia bisa menerima sebagai konsekwensinya,” ungkapnya.
Tenaga honorer dilakukan perpanjangan kontrak setiap awal tahun. Yurdiansyah menyampaikan, oknum yang tepergok selingkuh telah mengetahui konsekuensi atas perbuatannya tersebut.
“Kami masih menunggu keputusan dari Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Termasuk pertimbangan pasal per pasal, aturan yang dilanggar dari bagian hukum Setdakab. Namun saya sudah sampaikan ke yang bersangkutan jika sanksi terberat adalah pemecatan,” katanya.
Sementara itu, untuk oknum PNS yang tepergok selingkuh masih menjalani sidang etik oleh tim khusus. Hanya saja, Yurdiansyah belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada RD.
Baca Juga: Daftar Korban Kecelakaan Maut Jalur Cangar-Pacet, Mobil Terguling Masuk Jurang
“Bisa dikonfirmasi langsung ke Bapak Sekda. Karena saya tidak berkompeten menjawab tahapan-tahapannya. Untuk sidang di tim kode etik, sidang disiplin yang dipimpin Bapak Sekda langsung,” katanya.
RD diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020 hasil rekrutmen Calon (CPNS) 2019 tersebut. Dia dipergoki suaminya sedang berduaan di dalam kamar salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bersama IA pada Selasa (2/7/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat