SuaraJatim.id - Tim kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Mereka ingin menanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi bantuan partai politik (Banpol) diduga dilakukan oleh pengurus partai.
Kuasa hukum PSI Deny Mercury Lumban Gaol mengatakan, dugaan korupsi itu untuk banpol 2023. Kliennya yang melaporkan. “Dan kami sudah bertemu dengan pihak Kejari Tanjung Perak. Untuk hasil pertemuan dengan Kejari Perak dalam beberapa hari kedepan akan diumumkan oleh pihak Kejaksaan,” katanya, Rabu (24/7/2024).
Sayangnya, ia tidak mau memaparkan lebih detail hasil pertemuan itu. Deny tidak mau mendahului keterangan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. “Biar hasil itu yang umumkan pihak Kejaksaan saja,” katanya.
Deny tak ingin menghakimi seseorang bersalah. Biar pengadilan yang memutuskan.
Baca Juga: Pilwali Surabaya: PSI Keluarkan Surat Tugas ke Eri Cahyadi dan Bayu Airlangga Sekaligus
Ia pun tidak mau berkomentar terkait dampak yang terjadi dengan karir politik terlapor, ketika proses hukumnya tetap berjalan. Terlapor merupakan anggota DPRD Surabaya terpilih.
Menurutnya, keputusan tersebut dan di tangan pengurus partai. Ia hanya sebatas lawyer yang membantu melakukan komunikasi dengan penegak hukum. Agar memastikan laporan itu tetap berjalan.
Sementara itu, Sekretaris DPD PSI Surabaya Abdul Ghoni mengatakan, PSI tidak pernah mengetahui proses pengembalian uang tersebut. Sebab, dana banpol secara kelembagaan yang mengelola adalah partai. “Banpol dikelola oleh lembaga harusnya yang mengembalikan lembaga. Kalau ini, ya ditanyakan saja ke yang bersangkutan,” terangnya.
Ia pun kaget dengan informasi pengembalian uang itu ke Bakesbangpol. Karena itu dilakukan tanpa koordinasi dengan partai.
Terkait adanya kabar bahwa aparat penegak hukum akan menghentikan proses hukum karena adanya pengembalian uang dari terlapor, Ghoni menyerahkan hal tersebut pada divisi hukum partai untuk mempelajari bagaimana sikapnya, bagaimana hukumnya. “Pastinya kita hormati yang menjadi putusan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Baliho AH Thony-Richard Makin Masif di Surabaya, Relawan Siap All Out
Sementara Kepala Bakesbangpol Surabaya Yayuk enggan untuk berkomentar terkait pengembalian uang Rp 750 juta itu. “Mohon maaf, Saran kami sebaiknya ke Bapak Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Terima kasih,” jawabnya singkat.
Berita Terkait
-
PSI Siap-siap Gelar Kongres di Solo, Mimpi Jokowi Bentuk Partai Super Tbk Segera Terwujud?
-
Kaesang Ubah PSI Jadi Partai Super Terbuka: Jokowi Bakal Gabung?
-
Kaesang Bocorkan Rencana Kumpul Anak-anak Presiden saat Lebaran: Insya Allah, Mas Didit yang Atur
-
Kaesang Sebut PSI Bakal Jadi Partai Super Terbuka, Jokowi Masuk Struktur?
-
Bela Jokowi yang Dikaitkan Kasus Hasto, PSI: Pola Kelakuan Orang Tidak Siap Kalah
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
Terkini
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK