Terdakwa Gregorius Ronald Tanur, divonis bebas oleh Hakim persidangan. [Ist]
Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, JPU Muzakki juga meminta agar majelis hakim menyita barang bukti mobil Innova Reborn Nopol B-1744-VON untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi.
"Hasil lelang mobil diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti," katanya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
2 Dusun Diterjang Awan Panas Semeru, Puluhan Rumah Rusak di Lumajang!
-
Nasib 178 Pendaki Semeru, Dievakuasi dari Ranu Kumbolo!
-
BRI Perkuat Kinerja Lewat Layanan Emas dan Digital Tring!
-
Gunung Semeru Ditutup Total Usai Erupsi, Ratusan Pendaki Bertahan di Ranu Kumbolo!
-
Status Gunung Semeru Level Awas! Warga Diminta Jauhi Zona Berbahaya