SuaraJatim.id - Pembunuhan Tahir (40), laki-laki yang ditemukan tewas di tengah sawah di Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep pada Sabtu (3/8/2024) terungkap.
Pelakunya ialah pria berinisial H. Dia dimankan kepolisian dalam pelariannya di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Tersangka ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Jadi setelah tersangka membunuh korban, dia langsung kabur ke Kalimantan,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (12/08/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengaku sakit hati. Tersangka menduga korban menjalin hubungan asmara dengan istrinya yang diketahui setelah membuka handphone milik istrinya.
“Tersangka diam-diam membuka HP istrinya dan menemukan chat, ada seorang pria mengajak ketemuan di tempat biasa,” katanya.
Pelaku kemudian mencoba bertemu dengan korban. H sempat menyamar menggunakan pakaian istrinya. Namun gagal, sebab tak tahu lokasi 'tempat biasa' yang dimaksud.
Tidak kehabisan akal, pelaku kemudian menyuruh istrinya menghubungi korban dengan mengirimkan ‘voice note’ berisi ajakan untuk bertemu. Kali ini, tersangka bersama istrinya di lokasi tempat janjian.
H, pelaku pembunuhan menyuruh istrinya berdiri di lokasi janjian yang telah ditentukan.
Tersangka bersembunyi di semak-semak sembari menunggu kedatangan korban. Di tangannya sudah ada pentungan besi dan tali tampar. “Ketika korban datang untuk bertemu istri pelaku, pelaku langsung memukul kepala korban dengan pentungan besi," katanya.
Baca Juga: Hasil Autopsi Wanita yang Tewas di Hotel Probolinggo Keluar, Pelaku Diamankan
Sebenarnya, istri pelaku sempat menghalangi pelaku. Akan tetapi, tak ada daya ketika diancam dan disuruh pulang.
Setelah korban roboh, tersangka menjerat leher korban dengan tali dan mengikat tangannya dengan sarung. Kemudian pelaku menyeret korban sekitar 300 ratus meter dari lokasi, untuk menyamarkan jejak.
“Keesokan harinya, jenazah korban ditemukan warga setempat saat melintas akan mencari rumput,” katanya.
Polisi telah mengamankan pipa besi sepanjang 62 cm dan tali tampar sepanjang 144 cm yang digunakan pelaku membunuh. Petugas juga mengamankan baju milik korban serta pelaku.
“Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 353 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab
-
Cek Bangkai Kapal, Penyelam Malah Hilang Misterius di Kedalaman 40 Meter Probolinggo
-
Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar
-
Bayar Rp546,5 Juta, 17 Calon Jamaah Umrah di Ngawi Kena Tipu, Gagal Berangkat Sesuai Jadwal
-
Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Residivis Gasak Uang Nasabah di Jatim