SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi dan DPRD Jatim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pengesahan tersebut dilakukan di gedung DPRD Jatim pada Rabu (14/8/2024). Semua fraksi di DPRD Jatim menyetujui Raperda KTR dijadikan Perda. Meskipun masih ada catatan yang harus bisa segera disempurnakan.
"Secara keseluruhan sembilan fraksi telah menerima dan menyetujui," ujarnya Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah.
Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, Siadi berharap Perda KTR ini tidak akan menghambat produktifitas industri rokok dan intensifikasi pertembakauan di Jawa Timur.
Dia juga mengingatkan mengenai efektivitas penerapan perda ini. Diketahui, Perda KTR mengatur juga mengenai pelaksanaan, mengalokasi anggaran, menegakkan aturan dan pembentukan Satgas Penegak KTR, termasuk perintah membentuk Satgas Pengawas Internal di lembaga tertentu.
"Menjadi tantangan bagi Eksekutif terkait efektifitas keberlakuan Perda sesuai tuntutan pasal-pasalnya, untuk itu perlu sosialisasi lebih masif bagi pihak-pihak yang terkait,”pungkasnya.
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyambut baik disahkannya Raperda KTR. Ia menyebut, peraturan daerah ini dibuat untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok. Akan tetapi, tetap melindungi hak masyarakat merokok dengan tersedianya tempat khusus.
Menurutnya, dengan diresmikannya perda ini menjadi bukti nyata bahwa Pemprov bersama DPRD Jatim bersinergi dan memiliki komitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Adhy menegaskan, Perda KTR ini tidak melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional dan rokok elektronik. Melainkan adanya ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca Juga: Jadi Solusi Kemacetan, DPRD Jatim Berharap Layanan Bus Trans Jatim Ditingkatkan
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 442 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, dan semoga kerja sama ini akan senantiasa terjalin secara baik di masa yang akan datang serta selalu memberikan keberkahan pada setiap langkah yang kita ambil,” katanya.
Selain KTR, pada Sidang Paripurna tersebut juga disahkan dua Raperda lain, yakni Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019-2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi perda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Khalid Basalamah Setor 554.500 Dolar AS ke KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Heboh Nelayan Asal Sumenep Ditangkap di Australia, Begini Kronologinya
-
Hamil 8 Bulan, Guru SMK Mojokerto Gugur Bersama Janinnya Saat Berangkat Mengajar
-
Kisah Pilu Ibu di Ponorogo: Meninggal di Atas Motor Sambil Bonceng Balitanya Menuju Bidan
-
Dukung Penguatan Pengelolaan Zakat di Jatim, Gubernur Khofifah Raih Grand Zakat Award 2026