SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi dan DPRD Jatim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pengesahan tersebut dilakukan di gedung DPRD Jatim pada Rabu (14/8/2024). Semua fraksi di DPRD Jatim menyetujui Raperda KTR dijadikan Perda. Meskipun masih ada catatan yang harus bisa segera disempurnakan.
"Secara keseluruhan sembilan fraksi telah menerima dan menyetujui," ujarnya Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah.
Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, Siadi berharap Perda KTR ini tidak akan menghambat produktifitas industri rokok dan intensifikasi pertembakauan di Jawa Timur.
Dia juga mengingatkan mengenai efektivitas penerapan perda ini. Diketahui, Perda KTR mengatur juga mengenai pelaksanaan, mengalokasi anggaran, menegakkan aturan dan pembentukan Satgas Penegak KTR, termasuk perintah membentuk Satgas Pengawas Internal di lembaga tertentu.
"Menjadi tantangan bagi Eksekutif terkait efektifitas keberlakuan Perda sesuai tuntutan pasal-pasalnya, untuk itu perlu sosialisasi lebih masif bagi pihak-pihak yang terkait,”pungkasnya.
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyambut baik disahkannya Raperda KTR. Ia menyebut, peraturan daerah ini dibuat untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok. Akan tetapi, tetap melindungi hak masyarakat merokok dengan tersedianya tempat khusus.
Menurutnya, dengan diresmikannya perda ini menjadi bukti nyata bahwa Pemprov bersama DPRD Jatim bersinergi dan memiliki komitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Adhy menegaskan, Perda KTR ini tidak melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional dan rokok elektronik. Melainkan adanya ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca Juga: Jadi Solusi Kemacetan, DPRD Jatim Berharap Layanan Bus Trans Jatim Ditingkatkan
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 442 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, dan semoga kerja sama ini akan senantiasa terjalin secara baik di masa yang akan datang serta selalu memberikan keberkahan pada setiap langkah yang kita ambil,” katanya.
Selain KTR, pada Sidang Paripurna tersebut juga disahkan dua Raperda lain, yakni Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019-2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi perda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mantri BRI di Sumatera Utara Ini Tak Gentar Lumpur dan Sinyal Demi Majukan UMKM Desa
-
Hilang 3 Hari, Eks Sales Rokok di Nganjuk Ditemukan Terkubur Tak Wajar di Pekarangan Rumah
-
Gelegar Ledakan di Malam Sunyi: Toko Sembako di Mojoagung Ludes Terbakar, Satu Korban Terluka
-
Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi