SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi dan DPRD Jatim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pengesahan tersebut dilakukan di gedung DPRD Jatim pada Rabu (14/8/2024). Semua fraksi di DPRD Jatim menyetujui Raperda KTR dijadikan Perda. Meskipun masih ada catatan yang harus bisa segera disempurnakan.
"Secara keseluruhan sembilan fraksi telah menerima dan menyetujui," ujarnya Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah.
Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, Siadi berharap Perda KTR ini tidak akan menghambat produktifitas industri rokok dan intensifikasi pertembakauan di Jawa Timur.
Baca Juga: Jadi Solusi Kemacetan, DPRD Jatim Berharap Layanan Bus Trans Jatim Ditingkatkan
Dia juga mengingatkan mengenai efektivitas penerapan perda ini. Diketahui, Perda KTR mengatur juga mengenai pelaksanaan, mengalokasi anggaran, menegakkan aturan dan pembentukan Satgas Penegak KTR, termasuk perintah membentuk Satgas Pengawas Internal di lembaga tertentu.
"Menjadi tantangan bagi Eksekutif terkait efektifitas keberlakuan Perda sesuai tuntutan pasal-pasalnya, untuk itu perlu sosialisasi lebih masif bagi pihak-pihak yang terkait,”pungkasnya.
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyambut baik disahkannya Raperda KTR. Ia menyebut, peraturan daerah ini dibuat untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok. Akan tetapi, tetap melindungi hak masyarakat merokok dengan tersedianya tempat khusus.
Menurutnya, dengan diresmikannya perda ini menjadi bukti nyata bahwa Pemprov bersama DPRD Jatim bersinergi dan memiliki komitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Adhy menegaskan, Perda KTR ini tidak melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional dan rokok elektronik. Melainkan adanya ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca Juga: Komisi E DPRD Jatim Rekomendasikan Pemberian BPOPP Berbasis Kelembagaan
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 442 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, dan semoga kerja sama ini akan senantiasa terjalin secara baik di masa yang akan datang serta selalu memberikan keberkahan pada setiap langkah yang kita ambil,” katanya.
Selain KTR, pada Sidang Paripurna tersebut juga disahkan dua Raperda lain, yakni Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019-2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi perda.
Berita Terkait
-
Polemik Aturan Tembakau Baru, Ancaman PHK & Kehilangan Rp308 Triliun?
-
Target Ekonomi 8% Terancam? Kebijakan Kemasan Rokok Dinilai Bunuh Industri Tembakau
-
Industri Tembakau Tertekan, Pengusaha Daerah Surati Prabowo Batalkan Kebijakan Rokok Baru
-
Buruh Tembakau Ancam Demo Lagi, Pemerintah Ingkar Janji Soal Kemasan Rokok
-
Waspada! Stres Jadi Ancaman Para Pekerja
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini