SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi dan DPRD Jatim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pengesahan tersebut dilakukan di gedung DPRD Jatim pada Rabu (14/8/2024). Semua fraksi di DPRD Jatim menyetujui Raperda KTR dijadikan Perda. Meskipun masih ada catatan yang harus bisa segera disempurnakan.
"Secara keseluruhan sembilan fraksi telah menerima dan menyetujui," ujarnya Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah.
Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, Siadi berharap Perda KTR ini tidak akan menghambat produktifitas industri rokok dan intensifikasi pertembakauan di Jawa Timur.
Dia juga mengingatkan mengenai efektivitas penerapan perda ini. Diketahui, Perda KTR mengatur juga mengenai pelaksanaan, mengalokasi anggaran, menegakkan aturan dan pembentukan Satgas Penegak KTR, termasuk perintah membentuk Satgas Pengawas Internal di lembaga tertentu.
"Menjadi tantangan bagi Eksekutif terkait efektifitas keberlakuan Perda sesuai tuntutan pasal-pasalnya, untuk itu perlu sosialisasi lebih masif bagi pihak-pihak yang terkait,”pungkasnya.
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyambut baik disahkannya Raperda KTR. Ia menyebut, peraturan daerah ini dibuat untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok. Akan tetapi, tetap melindungi hak masyarakat merokok dengan tersedianya tempat khusus.
Menurutnya, dengan diresmikannya perda ini menjadi bukti nyata bahwa Pemprov bersama DPRD Jatim bersinergi dan memiliki komitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Adhy menegaskan, Perda KTR ini tidak melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional dan rokok elektronik. Melainkan adanya ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca Juga: Jadi Solusi Kemacetan, DPRD Jatim Berharap Layanan Bus Trans Jatim Ditingkatkan
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 442 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, dan semoga kerja sama ini akan senantiasa terjalin secara baik di masa yang akan datang serta selalu memberikan keberkahan pada setiap langkah yang kita ambil,” katanya.
Selain KTR, pada Sidang Paripurna tersebut juga disahkan dua Raperda lain, yakni Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019-2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi perda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Luncurkan Fitur Tebus Gadai di BRImo, Promo 10% Sampai Juni 2026
-
Pegang KTA Gatut Sunu Wibowo Tak Diakui Kader, Alasan Gerindra: Belum ikut Bimtek
-
Misteri Meledaknya Mesin Pengering di SPPG Ngawi: Saat Tombol 'Start' Mengubah Dapur Menjadi Petaka
-
Selamat Tinggal 'Zombi Digital': Sekolah di Jawa Timur Resmi Batasi Penggunaan Gadget
-
Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB