SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi dan DPRD Jatim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pengesahan tersebut dilakukan di gedung DPRD Jatim pada Rabu (14/8/2024). Semua fraksi di DPRD Jatim menyetujui Raperda KTR dijadikan Perda. Meskipun masih ada catatan yang harus bisa segera disempurnakan.
"Secara keseluruhan sembilan fraksi telah menerima dan menyetujui," ujarnya Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah.
Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, Siadi berharap Perda KTR ini tidak akan menghambat produktifitas industri rokok dan intensifikasi pertembakauan di Jawa Timur.
Dia juga mengingatkan mengenai efektivitas penerapan perda ini. Diketahui, Perda KTR mengatur juga mengenai pelaksanaan, mengalokasi anggaran, menegakkan aturan dan pembentukan Satgas Penegak KTR, termasuk perintah membentuk Satgas Pengawas Internal di lembaga tertentu.
"Menjadi tantangan bagi Eksekutif terkait efektifitas keberlakuan Perda sesuai tuntutan pasal-pasalnya, untuk itu perlu sosialisasi lebih masif bagi pihak-pihak yang terkait,”pungkasnya.
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyambut baik disahkannya Raperda KTR. Ia menyebut, peraturan daerah ini dibuat untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok. Akan tetapi, tetap melindungi hak masyarakat merokok dengan tersedianya tempat khusus.
Menurutnya, dengan diresmikannya perda ini menjadi bukti nyata bahwa Pemprov bersama DPRD Jatim bersinergi dan memiliki komitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Adhy menegaskan, Perda KTR ini tidak melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional dan rokok elektronik. Melainkan adanya ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca Juga: Jadi Solusi Kemacetan, DPRD Jatim Berharap Layanan Bus Trans Jatim Ditingkatkan
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 442 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, dan semoga kerja sama ini akan senantiasa terjalin secara baik di masa yang akan datang serta selalu memberikan keberkahan pada setiap langkah yang kita ambil,” katanya.
Selain KTR, pada Sidang Paripurna tersebut juga disahkan dua Raperda lain, yakni Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019-2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi perda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi
-
Bak Film Aksi, Pengedar Sabu di Bangkalan Kabur Lewat Genteng Lalu Nyungsep dari Plafon