SuaraJatim.id - Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak memastikan bakal maju kembali sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) di Pulgub 2024.
Keduanya masih menjadi satu-satunya calon yang muncul ke permukaan. Hingga saat ini belum ada penantang yang secara resmi mendeklarasikan akan maju sebagai bakal calon di Pilgub Jatim.
Artinya, jika itu bertahan sampai pendaftaran, Khofifah-Emil Dardak akan menjadi calon tunggal. Maka, pasangan ini akan melawan bumbung kosong.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, bumbung kosong merupakan kertas bergambar kosong yang disandingkan dengan calon tunggal di surat suara pemilihan kepala daerah. Jika kertas kosong yang menang, maka calon kepala daerah tersebut tak boleh lagi nyalon, kepala daerah ditunjuk langsung pemerintah.
Lantas bagaimana aturan mengenai bumbung kosong? Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam menjelaskan, aturan mengenai bumbung kosong telah diatur.
"Termasuk mekanisme kampanye yang akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye,” ujarnya di Surabaya pada Jumat (16/8/2024).
Choirul Umam menyebutkan, proses pemungutan suara akan tetap terlaksana, meskipun calon tunggal. Bumbung kosong bakal menjadi lawannya.
KPU telah mengatur mengenai calon yang melawan bumbung kosong, termasuk soal kampanye.
Bumbung kosong diperbolehkan dikampanyekan, bila masyarakat menghendaki. Namun, tidak akan difasilitasi oleh KPU.
Baca Juga: HUT Ke-79 RI: DPRD Jatim Nilai Pembangunan Sudah Selaras dengan Nasional
“Kampanye untuk bumbung kosong diperbolehkan selama dilakukan oleh masyarakat secara umum, namun KPU tidak menyediakan fasilitas untuk kampanyenya,” katanya.
Hanya calon terdaftar yang akan mendapatkan fasilitas kampanye, termasuk debat publik.
Sementara itu soal mekanisme pemilihannya, Umam menjelaskan, tetap berlaku pada umumnya. Calon tunggal yang maju harus meraih lebih dari 50 persen jika ingin menang.
“Jika bumbung kosong yang menang, seperti kasus di Makassar pada Pilkada 2020, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, posisi kepala daerah akan diisi oleh Penjabat (Pj) hingga Pilkada serentak berikutnya,” katanya.
Sekadar diketahui, pendaftaran Pilgub Jatim 2024 menyisakan waktu tak banyak lagi. KPU Jatim mulai membukanya pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Umam mengakui sejauh ini masih belum ada perwakilan dari bakal calon yang berkomunikasi dengan KPU.
Pihaknya mengaku sudah menjalin komunikasi dengan partai politik. “Jadi, kami masih berkomunikasinya dengan partai politik. Kita sosialisasi ke partai politik,” kata Umam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
-
Gaji Tembus Rp 150 Juta Per Bulan, Cerita Pemain Liga 1 Pilih Main Tarkam di Luar Klub
-
Erick Thohir Angkat Sekjen PSSI Yunus Nusi Jadi Komisaris Angkasa Pura
-
5 Mobil Kecil Murah di Bawah 50 Juta, Hemat Pengeluaran Cocok buat Keluarga Baru
-
Objek Diduga KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Dekat Jalur Vital Suplai Energi Bali
Terkini
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK