SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur resmi meluncurkan Rumah Data. Tempat ini berisikan data Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu Kabupaten/Kota seJawa Timur.
"Bawaslu RI nantinya bisa melihat kinerja Bawaslu daerah di tingkat provinsi, mana yang malas dan mana yang tidak, atau apakah terjadi pelanggaran atau tidak melalui rumah data ini," ujar Kabid SDM dan Organisasi Diklat Bawaslu RI, Herwyn Malonda, Rabu (14/8/2024).
Bukan hanya itu, publik nantinya bisa tahu tentang kerja yang telah dilakukan oleh pengawas pemilu se-Jawa Timur. Hal ini sebagai salah satu upaya pertanggungjawaban dan keterbukaan.
Dalam sejarahnya, rumah data digunakan dalam Pemilu 2024 hanya untuk menyimpan Form A. Kemudian dikembangkan untuk menyimpan hasil pengawasan saat hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 lalu.
Kemudian mendokumentasikan C-Hasil, kejadian khusus, daftar hadir, dan foto KTP EL DPK yang ada di TPS. Saat Pemilu 2024, penggunaan rumah data mampu mengumpulkan ratusan ribu hasil pengawasan.
Berangkat dari pengalaman berharga tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur meningkatkan dan mengembangkan Rumah Data dalam Pemilihan Serentak 2024.
Rumah data kini akan menyimpan Form A, imbauan, saran perbaikan, laporan, temuan, rekomendasi dan sengketa.
Nantinya, Rumah data ini akan terkoneksi dengan website Bawaslu se-Jawa Timur. Publik dapat tahu tentang kerja yang telah dilakukan oleh pengawas pemilu se-Jawa Timur.
Sementara itu, untuk masalah peretasan data di Rumah Data Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits memastikan jika data tersebut akan terjaga keamanannya.
Baca Juga: Koalisi KIM Diminta Usung AH Thony-Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya: Agar Tak Lawan Bumbung Kosong
"InsyaAllah aman, karena kita punya tenaga ahli dalam bidang tersebut. Kemungkinan memang ada potensi, namun kami menjamin bisa teratasi," ujar Warits.
"Namun apabila hal itu terjadi, pasti juga akan melakukan jalur hukum," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Jumat Berkah, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang Juga Masih Ada Rp 217 Ribu Menunggu Diklaim
-
Saldo Rp 380 Ribu dari DANA Kaget Untuk Anda Sudah Siap Diambil, Hanya Sekali Klik
-
Trauma Sidoarjo, Kementerian PU Sidak Pesantren Lirboyo Kediri! Apa Hasilnya?
-
DVI Ungkap Identitas 8 Korban Baru Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya!
-
5 Aktivitas Seru yang Bisa Anda Lakukan di Jatim Park