Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:26 WIB
Ilustrasi rel kereta api. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Polsuska dan petugas Jalan Rel Jembatan Daop 8 Surabaya mengamankan Faisal, warga Bangil saat sedang patroli.

Pria 24 tahun tersebut ditangkap usai tepergok hendak mencuri penambat rel di area jalur KA pada KM 43+3/4, antara Stasiun Porong dan Bangil.

Faisal lalu diserahkan kepada Polsek Beji untuk diproses hukum dan diperiksa lebih lanjut.

Hasilnya, pelaku mencuri 46 penambat rel M besi tipe DE clip. Faisal kemudian dijatuhi hukuman penjara 3 tahun.

Baca Juga: Pria Asal Probolinggo 6 Tahun Jalankan Bisnis Berbahaya

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/5/2024).

Pihaknya berkomitmen untuk melaporkan seluruh kasus pencurian terhadap prasarana KAI ke pihak berwajib.

Pencurian sarana kereta api dapat menganggu perjalanan kereta api dan membahayakannya. Keselamatan perjalanan kereta api bisa berakibat fatal.

"KAI Daop 8 Surabaya sangat mengecam tindakan pencurian ini, karena memiliki risiko keselamatan terhadap perjalanan kereta api dan juga para pelanggan," ujarnya dilansir dari TIMES Indonesia--jariongan Suara.com, Sabtu (31/8/2024).

Luqman Airf mengucapkan terima kasih kepada jajaran penegak hukum yang telah memberikan hukuman kepada pencuri.

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pencurian di Lamongan, Pelaku Bakar Pintu Rumah Korban

Load More