SuaraJatim.id - Seorang ibu di Sumenep tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ibu berinisial E, warga Kecamatan Kalianget menjual anaknya T (13) ke pria berinisial J (41) yang juga kepala sekolah (kepsek).
E dan J merupakan pasangan saling memadu kasih. Keduanya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). J diketahui oknum guru dan kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah setempat.
“Sebenarnya E ini merupakan kekasih gelap J. E sudah bercerai dengan suaminya, sedangkan J masih berkeluarga,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (2/9/2024).
Baca Juga: Berkedok Penyucian Diri, Kepala Sekolah di Sumenep Cabuli Siswi SMP
Modus yang digunakan para pelaku ialah penyucian diri. E meminta T untuk melakukan ritual tersebut di rumah J.
T tak merasa curiga, sebab E mengantar sendiri anaknya tersebut ke rumah J. “Sampai di rumah J, ternyata T diminta melakukan hubungan badan dengan J. Sedangkan ibunya T ini menunggu di luar,” ungkapnya.
J kemudian memberi uang kepada T senilai Rp100 ribu dan Rp200 ribu kepada E.
Aksi tersebut bukan satu-satunya. Beberapa hari berikutnya, E kembali menyuruh anaknya ke rumah J dengan dalih yang sama, penyucian diri. Aksi rupadaksa berulang lagi.
Ternyata, kelakuan bejat J tak berhenti di situ. Beberapa bulan berikutnya J mengajak E dan anaknya ke sebuah hotel di Surabaya. Ketiganya berangkat ke Kota Pahlawan naik bus.
Baca Juga: Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029 Diambil Sumpah Jabatan
Kemudian pada malam harinya, J masuk ke kamar E dan T. Di kamar, lagi-lagi J memaksa T untuk melakukan hubungan badan. E berupaya membujuk anaknya tersebut untuk mau melayani sang kepala sekolah.
“Setelah itu, J memberi uang Rp200 ribu ke T dan Rp500 ribu ke E. Keesokan harinya, masih di hotel itu, J kembali meminta agar T melayaninya. Setelah itu, J memberi uang Rp200 ribu kepada T, dan Rp1 juta kepada E,” ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap setelah Ayah kandung T melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Ayah kandung T ini mengetahui peristiwa itu setelah mendapat laporan dari kerabatnya. T sendiri terlihat mengalami trauma psikis berat,” kata Widiarti.
J dan E telah diamankan Satreskrim Polres Sumenep. J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Widiarti.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
1,79 Juta Orang Kena PHK di Amerika Serikat
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan
-
Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan