Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 16:36 WIB
Prosesi pengambilan sumpah 120 anggota DPRD Jawa Timur, di gedung DPRD Jatim, Surabaya, Sabtu (31/8/2024). ANTARA/HO-Humas DPRD Jatim.

SuaraJatim.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2024-2029 resmi dilantik. Sebanyak 120 anggota diambil sumpahnya pada Sabtu (31/8/2024).

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Kresna Menon melantik 120 anggota DPRD Jatim yang dilantik.

Sekretaris DPRD Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono mengatakan, pelantikan tersebut berdasarkan Salinan Keputusan Mendagri 100.2.1.4/3452/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Jatim 2024-2029.

Selanjutnya setelah pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Jatim yang baru, dua orang ditetapkan sebagai Ketua Sementara.

Baca Juga: Diusung PKB, Pasangan Luluk-Lukmanul Khakim Mendaftar ke KPU Jatim: Kita Butuh Pemimpin Baru

Keduanya, yakni Anik Maslachah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Wara Sundari Reni Pramana dari PDI Perjuangan sebagai wakil ketua.

"Berdasarkan penunjukan pimpinan sementara Anik Maslachah dan Wara Sundari Reni Pramana," kata Andik Fadjar Tjahjono dikutip dari Antara.

Andik menjelaskan, pemilihan pimpinan DPRD Jatim sementar tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Dalam undang-undang itu disebutkan ketua sementara dipilih dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua.

"Dikarenakan peraih suara kursi terbanyak kedua sama dengan peraih kursi terbanyak ketiga, disepakati ketua sementara berasal dari PKB dan wakil ketua dari PDI Perjuangan," ujarnya.

Berikutnya dilakukan penyerahan dari Ketua DPRD Jawa Timur periode 2018-2024 Kusnadi ke pimpinan sementara untuk melakukan prosesi pelantikan.

Baca Juga: Hidup Sehat, Kader Surabaya Hebat Dapat Edukasi tentang Pentingnya Air

Komposisi perolehan kursi di DPRD Jawa Timur adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 27 kursi, Partai Gerindra 21 kursi, dan PDI Perjuangan 21 kursi.

Berikutnya, Partai Golkar 15 kursi, Partai Demokrat 11 kursi, Partai Nasdem 10 kursi, PKS lima kursi, PAN lima kursi, PPP empat kursi, serta PSI satu kursi.

Load More