SuaraJatim.id - Kelakuan guru yang juga kepala sekolah sebuah sekolah dasar (SD) di Sumenep berinisial J benar-benar di luar nalar. Pria 41 tahun itu tega menghancurkan masa depan seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP dengan mencabulinya.
J saat ini sudah ditahan Polres Sumenep, setelah dilaporkan ayah korban.
“Usai menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kalianget,” ujar Kasi Humas Humas Polres Sumenep selaku senior Polwan Polres Sumenep AKP Widiarti dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Sabtu (31/8/2024).
Kasus pencabulan tersebut dilakukan di sejumlah tempat. Salah satunya di rumah pelaku.
Saat itu, korban diantar ibunya berisial E ke rumah pelaku. Kemudian gadis 13 tahun tersebut di suruh masuk ke dalam sebuah kamar dengan dalih melakukan ritual penyucian diri.
E yang merupakan ibu kandung korban menunggu di luar. Namun ternyata, korban malah disuruh membuka baju dan diminta untuk melakukan hubungan suami istri dengan pelaku. “Setelah selesai melakukan hubungan badan, korban disuruh keluar rumah dan diminta untuk pulang. Korban kemudian diantar ibunya pulang,” ujar Widiarti.
Tidak hanya sekali itu, perbuatan bejat oknum guru itu dilakukan berulang kali. Salah satunya dilakukan di sebuah hotel di Surabaya.
Belakangan diketahui, ibu korban ikut andil dalam aksi bejat pelaku. E mengetahui perbuatan bejat J. Bahkan, sengaja mengantarkan korban karena tergiur diiming-imingi sepeda motor baru asal bersedia memberikan anaknya untuk memuaskan nafsunya.
E pun kini sudah ditahan di Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Modus Licik Guru Ngaji di Probolinggo Cabuli Muridnya: Menahan Tak Boleh Pulang Dulu
“E ini sudah bercerai dengan suaminya. Sekarang E atau ibu kandung korban ini ditahan di Polres. E diduga juga menjalin hubungan khusus dengan pelaku. Selain itu, E diduga terlibat dalam kasus dugaan perdagangan orang. Sekarang kasusnya masih kami dalami,” kata Widiarti.
Sementara itu, J dijerat pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
BRI Dukung Prestasi Atlet Indonesia Peraih Medali SEA Games 2025 Lewat Penyaluran Bonus
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama
-
Rumah 2 Lantai Terbakar di Simo Gunung Surabaya, 6 Penghuni Luka-luka