SuaraJatim.id - Pria berinisial SEP (31) warga Kecamatan Ngoro diamankan Polres Jombang usai aksinya mencabuli anak tirinya tepergok sang istri.
Aksi pelaku diketahui tidak hanya sekali. Namun, telah dilakukan berulang kali di rumah istrinya di Mojoagung.
Peristiwa tersebut terjadi sejak Januari 2023. Pertama kali SEP melancarkan aksinya saat anak tirinya yang pertama, berusia 15 tahun, sedang tidur di kamar. Pelaku masuk dan menggerayangi tubuh korban.
Perbuatan tersebut kembali diulangi pelaku pada Agustus 2023 lalu. Namun, ketika itu, korban yang masih duduk di kelas 3 SMP memberanikan diri mengempaskan tangan sang bapak tiri.
Baca Juga: Mobil Terguling, Begini Kondisi 14 Pesilat Korban Kecelakaan di Jombang
Korban juga mengusir bapak tirinya tersebut dari kamarnya. “Pelaku akhirnya keluar kamar,” ujar Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Kamis (15/8/2024).
Ternyata, SEP juga mencabuli anak tirinya yang kedua. Korban yang masih berusia 10 tahun mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan. Saat itu juga di Bulan Januari 2023, pelaku berbuat senonoh pada anak tiri bungsunya itu sebelum masuk ke kamar mandi.
Korban diremas pada bagian tubuh tertentu. Tidak sampai di situ, pada Bulan Juli 2023, pelaku kembali berbuat cabul.
Tidak tahan dengan kelakuan bapak tirinya, anak-anaknya melapor ke ibu kandung. Mendengar itu, sang ibu marah dan melaporkan ke polisi. Pelaku diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Polisi menheratnya dengan Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Bejat! Berawal dari Tidur Bareng, Ayah di Sumenep Cabuli Anak Gadisnya Berulang Kali
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Kasnasin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
-
Persis Solo Selamat dari Degradasi, Ini Komentar Ong Kim Swee
-
Harga Emas Resmi Pegadaian Terjun Bebas Lagi Pada Minggu, Berikut Daftarnya
-
Risih Gembar-gembor 2 Periode, Prabowo Ingin Beri Kesan Tak Ambisius Kekuasaan
Terkini
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital
-
Demi Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Khofifah Siapkan Asrama bagi Mahasiswa ITS Jalur KIP Kuliah
-
Jangan Asal Teriak, Guru Besar Unair Sampaikan Cara Berpendapat dengan Bertanggung Jawab
-
Berdedikasi dalam Pembangunan, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Leading Women Awards 2025